Pemkab Sarolangun Gelar Apel Gabungan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN

Senin, 02 September 2024 - 23:20:09


Pj Bupati Sarolangun, Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc
Pj Bupati Sarolangun, Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN – Menghadapi Pilkada serentak Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pilwabup Kabupaten Sarolangun 2024-2029 yang dihelat 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berinisiasi menggelar apel gabungan dan penandatangan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini salah satu motivasi dari Pemkab Sarolangun untuk menuju Pilkada serentak di Kabupaten Sarolangun berjalan dengan aman, damai dan menyejukkan.

Apel gabungan dipimpin Pj Bupati Sarolangun, Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc didampingi Pj Sekda Ir Dedy Hendry, MSi dengan melibatkan seluruh Kepala OPD dan ASN yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun, pada Senin (02/09) bertempat di Lapangan Gunung Kembang Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Sambutan Pj Bupati Bachril Bakri dengan tegas mengingatkan seluruh ASN, agar tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilu atau calon.  

Menurutnya, ASN harus menjaga netralitas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin ASN.

"Diminta ASN tidak memihak dan tidak memaksakan kehendak ke pihak calon manapun, ASN tetap menjalakan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat secara adil dan bijak,  tanpa keberpihakan,"Bachril Bakri.

Melalui pelaksanaan Apel gabungan ini, dikatakan Bachril Bakri, seluruh ASN yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun, dimulai dari Sekda, Kepala dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Asisten dan Staf Ahli Bupati harus melakukan penandatangan pakta integritas netralitas untuk menyonsong pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan sukses.

Jika tebukti melanggar pakta integtritas yang telah ditandantangi, tambah Bachril Bakri, maka oknum ASN akan dikenakan sanksi, sebagaimana dituangkan dalam undang-undang, surat keputusan bersama lima menteri, yakni Mendagri, Menpan RB, KASN, Bawaslu dan KPU.

"Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu calon, dikenakan berupa sanksi ringan, sanksi moral sampai ke sanksi berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat,"cetusnya.

Perlu diketahui, disela kegiatan apel gabungan dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN, Pj Bupati Bachril Bakri sekaligus menyerahkan piala dan penghargaan kepada  para pemenang lomba drumband dalam rangka HUT RI Ke-79 tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM Linda Novita Herawati, SH, MH, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Para Camat se-Kabupaten Sarolangun, anggota Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi, SP, Perwakilan KPU Sarolangun Ahmad Jumadil, sejumlah kepala sekolah, dan Seluruh jajaran pegawai dilingkungan Pemkab Sarolangun.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S