Radarjambi.co.id-TEBO- Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum)nya terus ditunjukkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tebo, terbukti terhitung periode Juli sampai September 2024, Polres Tebo sudah berhasil mengungkap 16 kasus Narkoba dengan total tersangka 24 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H. dengan didampingi Kasatresnarkobaa Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Tebo AKP Suprayitno, Selasa (10/9) dalam jumpa pers resmi yang digelar oleh Polres Tebo diruang Humas Polres Tebo.
"Dari seluruh kasus Narkoba yang berhasil diungkap berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 392,36 gram dan 20 butir ekstasi.
Berdasarkan perhitungan, sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp. 510.000.000,-, sedangkan ekstasi bernilai Rp. 5.000.000,-. Dengan total 24 tersangka yang terdiri dari 2 bandar, 20 pengedar, dan 2 kurir, Polres Tebo berhasil mencegah narkoba menyebar lebih luas di masyarakat,"terang Wakapolres Tebo kepada awak media yang hadir.
Wakapolres Tebo merincikan detail bahwa pada bulan Juli 2024, terdapat 6 kasus dengan 8 tersangka (7 laki-laki dan 1 perempuan) serta barang bukti sabu seberat 15,01 gram. Sementara pada bulan Agustus 2024, ada 8 kasus dengan 14 tersangka (13 laki-laki dan 1 perempuan), dengan barang bukti sabu seberat 337,32 gram serta 20 butir ekstasi.
Di bulan September 2024, terungkap 2 kasus dengan 2 tersangka (semua laki-laki) dan barang bukti sabu seberat 40,03 gram.
"Dari kasus narkoba yang terungkap diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba, Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba di wilkum Polres Tebo, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya di lingkungan sekitar,"tutup Wakapolres Tebo.(yan/akd)
Gandeng Satlantas Polres Tebo, LBH Bukit Siguntang Berikan Penyuluhan ke SMKN 1 Tebo
Dakwaan JPU Terkait Aliran Dana Hibah KONI, Wako Ahmadi Zubir Terima Rp.140 Juta
SMSI Muaro Jambi Kembali Kenalkan Ilmu Jurnalistik Kepada Para Pelajar SMP