RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.(*)
PTPN IV Regional 4 Berikan Beasiswa Pada Mahasiswa Unja dan UIN
Perkuat Organisasi OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK Daerah
Bank Indonesia Provinsi Jambi Dorong Transformasi Ekonomi Keuangan Digital Melalui GENTALA ARASI
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Terus Mendukung Program Pemerintah Mewujudkan RPJMN
SKK Migas Beri 31 Penghargaan, PetroChina Jabung Raih Assurance and Consulting Excellence Award
Wujudkan Cinta Statistik, BPS Bersama Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Dan Canangkan Kelurahan Cantik
Yamaha Fazzio Berbobot Ringan, Pas Dikendarai Pelajaran di Jambi
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre