Polres Tebo Tangkap 3 Bandar Narkoba Di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah

Kamis, 26 September 2024 - 18:22:11


/

Radarjambi.co.id-TEBO - Kepolisian Resort (Polres) Tebo, Senin (23/9) berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba jenis sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa ketiga bandar narkoba yang berhasil diringkus tersebut antara lain US (42), IN (36), dan SN (27), berhasil ditangkap beserta barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, dan beberapa unit telepon genggam. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H menegaskan bahwa Polres Tebo akan terus memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) mereka.

"Polres Tebo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegas Kapolres Tebo.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebo juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM Jambi,"tutup Kapolres Tebo.(yan/akd)