RADARJAMBI.CO.ID- Masa kampanye calon kepala daerah telah dilakukan selama 14 hari atau dua pekan sejak dibuka pada 25 September 2024 lalu.
Selama 14 hari masa kampanye, Bawaslu se-provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye Pemilihan.
"Bawaslu telah mengawasi 403 kegiatan kampanye, terdiri dari 174 metode kampanye pertemuan terbatas, 220 metode kampanye pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).
Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut.
Sampai 7 Oktober 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 12 dugaan pelanggaran dengan rincian 3 Temuan dan 9 Laporan.
"Dari 12 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 8 pelanggaran dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 4 pelanggaran hukum lainnya dan 1 bukan pelanggaran," ucapnya. (*)
Tabir Ilir Kompak Bersatu Siap Menangkan Syukur- Khafid Jadi Bupati Merangin
Dikabarkan ASN dan Kades Disumpah Menangkan AZFER, Aktivis Desak Pjs Wako dan Bawaslu Bertindak
Syukur-Khafied Disambut Meriah Dilumbung Basis Lawan Kecamatan Tabir
Taufik: Ketua DPP Pujakesuma Suparyono Dukung Penuh Bambang Bayu Suseno
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan
Dibawah Guyuran Hujan, tak Surutkan Dukungan Warga Sapta Mulya ke Pasangan Agus Nazar