RADARJAMBI.CO.ID- Masa kampanye calon kepala daerah telah dilakukan selama 14 hari atau dua pekan sejak dibuka pada 25 September 2024 lalu.
Selama 14 hari masa kampanye, Bawaslu se-provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye Pemilihan.
"Bawaslu telah mengawasi 403 kegiatan kampanye, terdiri dari 174 metode kampanye pertemuan terbatas, 220 metode kampanye pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).
Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut.
Sampai 7 Oktober 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 12 dugaan pelanggaran dengan rincian 3 Temuan dan 9 Laporan.
"Dari 12 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 8 pelanggaran dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 4 pelanggaran hukum lainnya dan 1 bukan pelanggaran," ucapnya. (*)
Tabir Ilir Kompak Bersatu Siap Menangkan Syukur- Khafid Jadi Bupati Merangin
Dikabarkan ASN dan Kades Disumpah Menangkan AZFER, Aktivis Desak Pjs Wako dan Bawaslu Bertindak
Syukur-Khafied Disambut Meriah Dilumbung Basis Lawan Kecamatan Tabir
Taufik: Ketua DPP Pujakesuma Suparyono Dukung Penuh Bambang Bayu Suseno
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan
Dibawah Guyuran Hujan, tak Surutkan Dukungan Warga Sapta Mulya ke Pasangan Agus Nazar
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT