RADARJAMBI.CO.ID-Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' resmi ditahan. Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (9/9/2024).
Dua tersangka berinisial KN dan MA datang ke Polda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dan diperiksa kurang lebih selama 5 jam.
Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu 9 Oktober 2024.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Reza.
Kedua tersangka sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu.
Namun, pada panggilan kedua hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka ini hadir. "Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orang tuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelasnya.
Adapun tersangka KN dan MA ini dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(*)
Silaturahmi SMSI Dengan Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan : Media Adalah Mitra Polri
Seluruh Personil Polres Tebo Tandatangan Fakta Integritas Larangan Narkoba & Netralitas Pilkada
Polres Tebo Tangkap 3 Bandar Narkoba Di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah
DK Iwo Tebo Nyaris Dikeroyok Penglansir BBM dan Oknum Petugas SPBU Muaro Bodi Sijunjung
Ketua IWO Tebo Desak Pertamina Sumbar Tegas Tangani Kasus Pengeroyokan Terhadap KDK IWO Tebo
Diduga Oknum Pelajar Pemilik Sabu Diamankan Resnarkoba Polres Sarolangun
Ombudsman Apresiasi Layanan Publik Pemkot Jambi, Raih Predikat Kualitas Tertinggi Se-Provinsi Jambi