OJK Gelar Journalist Class Angkatan 9 Diikuti Oleh 40 Jurnalis Dari Sumbagsel

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:57:03


Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Bersama 40  Peserta Journalist Class Angkatan 9
Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Bersama 40 Peserta Journalist Class Angkatan 9 /

RADARJAMBI.CO.ID - PALEMBANG, OJK Berikan Edukasi Tentang Keuangan Kepada 40 peserta jurnalis dari daerah Sumbagsel yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung mengikuti kegiatan Journalist Class Angkatan 9 selama 14 – 15 Oktober, yang di gelar di The Alts Hotel, Palembang, Senin (15/10/2024).

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Arifin Susanto Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyampaikan dengan mengadakan program edukasi keuangan, lembaga keuangan dapat membantu masyarakat memahami produk dan layanan keuangan dengan lebih baik, sekaligus memperluas basis pelanggan.

” Tentunya dukungan pemerintah dan berbagai lembaga melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah peningkatan (TPAKD) dalam akses keuangan dapat menciptakan peluang bagi industri ini untuk berkembang lebih pesat,”ujarnya.

Arifin Susanto juga menambahkan peran OJK dalam pengembangan ekonomi daerah dengan tujuan mendorong kontribusi sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia sejahtera, maju, dan bermartabat.

Selain itu, Dalam peluang lembaga jasa keuangan terdapat kerjasama fintech yang mana peningkatan akses keuangan digital melalui kerjasama lembaga keuangan dan fintech guna memperluas jangkauan layanan mereka, terutama di bidang pinjaman mikro dan pembayaran digital.

Selanjutnya, Pengembangan UMKM juga sangat berarti dalam meningkatkan akses keuangan daerah bagi masyarakat.

Disamping itu, Arifin juga menyampaikan sebelum memilih produk dan layanan jasa keuangan pastikan 2 L. “Pastikan 2 L yakni Legal dan Logis, Legal artinya memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk layanan jasa keuangan memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media dalam penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Logis artinya memastikan benefit dari produk – produk yang di tawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” jelasnya.

Lanjutnya, Pahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan, Manfaat biaya resiko, hak dan kewajiban konsumen, cara mengakses dan memperoleh, informasi mekanisme transaksi, mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta sebelum menggunakan produknya cek investor alert portal https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx

Untuk mendapatkan informasi terkait produk dan lembaga/jasa keuangan dapat memfollow social media. Instragram @ojk_sumbagsel atau @sikapiuangmu, Facebook @sikapiuangmu, Chanel YouTube, Sikapiuangmu OJK, dan Sikapiuangmu.ojk.go.id

Kontak 157, Kenali kanal resmi OJK 157 dalam hal penyampaian pengaduan, pemberian informasi dan penerimaan informasi.

Selanjutnya, dalam pemaparan Tri Herdianto, Direktur selaku Plh. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen menyampaikan peran OJK dalam pelindungan konsumen dan masyarakat. Pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK). Pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

“Tugas dan fungsi OJK pada UU OJK yakni mengatur dan mengawasi pada sektor jasa keuangan, dan melindungi (kepentingan konsumen dan masyarakat),” terang Tri Herdianto dalam pemaparan materinya.

“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen melalui pengawasan market conduc, edukasi keuangan, dan penanganan pengaduan yang responsif dan solutif,” kata Ibu Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, yang disampaikan Bapak Tri Herdianto di akhir materinya.

Sementara itu Arinengwang selaku Deputi Direktur pada Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK dalam materinya menyampaikan terkait upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. ” OJK gencar melakukan edukasi dan literasi keuangan melalui berbagai program seperti edukasi masif maupun tematik, seminar, publikasi konten di media sosial, pembelajaran mandiri, melalui learning, management sistem edukasi keuangan, maupun pembentukan duta literasi keuangan. Hal tersebut merupakan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal melalui pengelolaan keuangan dengan bijak dan pengenalan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, dengan program perluasan akses keuangan bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama didaerah pelosok agar dapat memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan formal. Salah satunya Satu progam Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKUPANDAI), dan Melaksanakan Kampanye Nasional untuk Inklusi Keuangan diantaranya Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Syariah Financial Fair (SYAFIF), dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Diakhir acara, Arinengwang menjelaskan poin-poin peningkatan literasi dan inklusi keuangan membutuhkan kerjasama seluruh pihak, mulai dari regulator, pelaku industri, media, hingga masyarakat itu sendiri.

1. Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Studi menunjukkan bahwa keduanya berkontribusi pada peningkatan produksi, pengurangan kemiskinan, dan stabilitas keuangan.

2. Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia masih memiliki gap dan berbagai tantangan. GENCARKAN hadir sebagai inisiatif solusi & jawaban dengan prinsip masif dan merata.

3. Pemerintah memiliki peran untuk memastikan bahwa PUJK dapat memberikan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat secara merata dan memastikan masyarakat memiliki kemudahan akses terhadap layanan jasa keuangan tersebut dengan literasi keuangan yang memadai.

4. Media memiliki peran krusial dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan dengan menjadi jembatan informasi yang efektif antara masyarakat, penyedia layanan keuangan, dan regulator.

Dalam kesempatan tersebut, Hadir Bapak Agus Sugiarto Kepala Departemen OJK Institutc, Pemateri Bapak Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Tri Herdianto, Direktur selaku Plh. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, Arinengwang selaku Deputi Direktur pada Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK, M.Arfan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, Rochma Hidayati Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Kelembagaan Produk dan Aktivitas Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Ibu Mas Ayu Nila, Bapak Indra, dan Bapak Gustaf Rajagukguk Deputi Direktur Pengembangan Sistem Informasi Pasar Modal, Keuangan Derivarif, dan Bursa Karbon OJK, serta 40 peserta jurnalis dari daerah Sumbagsel. (ria/akd)