Radarjambi.co.id-Jambi - Untuk keberlanjutan pembangunan berbagai sektor utamanya insfratruktur di daerah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, berkomitmen mendukung dan mensupport peningkatan pendapatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jambi.
Hal ini , terungkap dalam pernyataan komitmen bersama antara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa Raharja cabang Jambi, yang ditanda tangani Region Head PTPN IV Regional 4, Ospin Sembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati pada Jum'at (25/10/2024) di gedung perkantoran PTPN IV Regional 4 Jambi.
‘’Kami sangat mendukung dan mensupport peningkatan penerimaan pajak daerah dan penarikan dana kecelakaan dari sektor kendaraan bermotor.
PKB ini kan, digunakan untuk pembangunan insfratruktur utamanya jalan raya dan SWDKLLJ merupakan jaminan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan di jalan raya,”” kata Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, Ospin Sembiring.
Ospin Sembiring mengatakan, dia akan mendata seluruh kendaraan bermotor baik milik perusahaan maupun milik pribadi karyawan PTPN IV Regional 4 untuk membayar pajak sesuai tepat waktu.
Dengan memiliki lebih dari 5000 karyawan yang semuanya memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua, Ospin optimis akan cukup menambah pundi pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Semua karyawan kami memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua dan sebagian roda empat, Ada 5000 lebih karyawan kami. Insya Allah, mereka diminta bayar pajak. Kami akan koordinasikan untuk bayar pajak tepat waktu secara bersamaan,”” ungkap Ospin Sembiring.
Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengaku bahwa dana sumbangan berbentuk SWDKLLJ yang dipungut saat pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan saat berlalu lintas di jalsn raya dalam bentuk jaminan dan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
“”Bila pengendara kecelakaan di jalan raya, kami akan membayar biaya pengobatan di rumah sakit maksimal sampai Rp 25.000.000,- Bila sampai meninggal dunia, kami akan beri santunan sebesar Rp 50.000.000,- Dana yang di berikan berasal dari iuran SWDKLLJ yang didapat saat pembayaran pajak bermotor tiap tahun di kantor Samsat,”” akhir Made Ayu.(*)
Like It 2024, Dorong Peran Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan
OJK Terbitkan POJK Tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (PERSERO)
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Kembali Gelar The 6th IFSE dan BFN 2024
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
PTPN IV Regional 4 Daftarkan dan Bayarkan BPJS 78 Orang Tua Anak Stunting
IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen Melalui Bulan Fintech Nasional