PT Sinar Agung Persada Mas Tolak Tuntutan Ali Sirat Cs

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:19:57


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit, akhirnya menolak tuntutan Ali Sirat Cs selaku pihak pengklaim lahan seluas 12 hektar, berlokasi di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Penolakan tuntutan tersebut mengacu pada pernyataan sikap yang disampaikan Kuasa Hukum PT SAPM dari kantor AA Law Firm, Palembang, yakni Agus Effendi SH didampingi Manager Teknik PT SAPM, H Budi Ristono SP seusai menyerahkan surat keberatan kepada Sekcam Limun pada Kamis (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Agus Effendi SH, terkait dengan permasalahan yang terjadi antara PT SAPM dengan Ali Sirat, sepertinya ada tiga point penting yang perlu digaris bawahi, pertama PT SPAM pastikan tidak pernah mencaplok lahan yang diklaim oleh Ali Sirat. Kedua, PT SAPM tidak memiliki masalah dengan SAD. Ketiga, jika Ali Sirat merasa tuntutan terhadap PT SAPM benar, diminta untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.    

"Kami tegaskan bahwa PT SAPM tidak pernah mencaplok tanah Ali Sirat, karena rata-rata kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT SAPM berdasarkan data dan ganti rugi. Ganti rugi tersebut dilakukan kepada masyarakat yang menurut pemerintah setempat secara lisan dan tertulis diakui sebagai pemilik,"jelasnya.

Agus Effendi SH menerangkan, setelah mempelajari dari dokumen yang ada, bahwa tuntutan dalam perkara ini dilakukan oleh individu alias oknum masyarakat, sebaliknya bukanlah SAD.

"Dalam praktek di lapangan ada beberapa pihak tertentu mengupayakan dengan cara melibatkan kawan-kawan kita dan saudara-saudara kita dari SAD, inilah yang kita sayangkan,"ucapnya.

Selain itu, setelah mempelajari dokumen yang diserahkan oleh pihak pengklaim atau penuntut, maka dapat dilihat sama-sama, dan menurut kaca mata pihak kuasa hukum PT SAPM tercatat cacat formal, karena suratnya tidak diketahui oleh pihak pemerintah setempat.

"Bisa kita bayangkan nanti, kalau setiap orang bisa melakukan tuntutan tanpa diketahui oleh pemerintah desa setempat, maka dampaknya akan menimbulkan permasalahan yang kurang baik dibelakang hari,"ujarnya.

"Kami menyampaikan sikap secara tertulis kepada pihak kecamatan dan Tripika, bahwa kami menolak tuntutan Ali Sirat tersebut, jika pihak bersangkutan merasa mempunyai data yang benar, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum, sebagaimana saat ini kami sedang melakukan upaya hukum di Polres Sarolangun atas pemortalan yang sudah dilakukan,"tambahnya.  

Terpisah Manager Teknik, H Budi Ristono SP mengatakan, jika akibat pemortalan yang dilakukan oleh Ali Sirat Cs yang mengatasnamakan SAD, pihak managemen dan karyawan PT SAPM merasa terganggu, karena akses melakukan produksi dan Tandan Buah Segar (TBS) tidak bisa dikeluarkan, akibatnya merugikan perusahaan karena buah busuk.

Ketika disinggung soal kerugian yang dialami oleh perusahaan dikarenakan TBS tidak bisa keluar, dijelaskan H Budi Ristono, kalau 2 hari pertama sekitar 120 ton, dan hari kedua sekitar 130 ton. Ini akibat pemortalan yang dilakukan selama 4 hari dan dilakukan secara 2 sesi dan tahapan, yakni pemortalan tanggal 4-5 November 2024 dan 4-5 Desember 2024.     

"Akibat pemortalan mengganggu dan membuat keresahan bagi karyawan yang ada di dalam, merasa was-was, merasa tidak aman, dan terganggu secara mental,"katanya.

H Budi Ristono SP berharap agar proses ini tetap berjalan, karena unsur pidananya diduga sudah ada, seperti menghalangi pihak PT SAPM dalam mengeluarkan produksi, mungkin nanti pihak kepolisian akan lebih mengetahui, maka kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti hal ini,"tandasnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR ANSORY S