Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI– Bawaslu Muaro Jambi secara resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran pada penyelengaraan Pilkada Muaro Jambi.
Melalui pres releasenya, pihak Bawaslu fokus menjelaskan mengenai pokok laporan Register 01/Reg/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 terkait terlapor sebanyak 167 TPS yang tersebar di 43 desa dalam wilayah 3 kecamatan.
Terlapor yang dimaksud adalah sebanyak 77 TPS dalam wilayah 17 desa di Kecamatan Jaluko, 40 TPS di 12 Desa di Kumpeh Ulu, dan 50 TPS di 14 desa di wilayah Kecamatan Mestong.
Bawaslu menjelaskan bahwa pada tahap awal laporan ini disampaikan kepada pihak Bawaslu, pihak pelapor mengajukan sebanyak 6 saksi dengan jumlah terlapor sebanyak 203 orang.
Sementara pada saat laporan ini diproses pihak Bawaslu, jumlah saksi yang diajukan bertambah menjadi sebanyak 47 orang. Saksi yang diajukan itu 29 orang berasal dari 7 desa di Kecamatan Jaluko dan 18 orang lainnya dari satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu.
Melalui hasil proses pemeriksaan yang dilaksanakan pihak Bawaslu ternyata indikasi pelanggaran yang dilaporkan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibuktikan.
Pelanggaran yang berhasil dibuktikan hanya terdapat di 13 TPS (19 orang) di 2 kecamatan. Rinciannya adalah 10 TPS dari 6 desa di Kecamatan Jaluko dan 3 TPS dari satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu.
Bawaslu juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada 8 TPS (11 orang) yang tersebar di 11 desa dalam Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Jambi Luar Kota. Melalui pemeriksaan itu diketahui bahwa ternyata tidak ada pelanggaran pada 8 TPS sebagaimana yang telah dilaporkan.(akd)
Yamaha Bakal Bagi - Bagi Iphone Gratis Khusus Pengguna Fazzio di Jambi