R
Sungaipenuh - Akhirnya Kejari Sungaipenuh menetap satu orang tersangka baru dalam kasus pembangunan stadion mini Sungaibungkal kota Sungaipenuh, Kejari Sungai Penuh menetapkan kepala Dinas Pemuda dan olahraga kota Sungaipenuh sebagai tersangka baru.
Menariknya,tidak lama setelah ditetapkan tersangka Kadispora Kota Sungaipenuh langsung jatuh Pingsan dan harus dibantu dengan alat medis berupa tabung oksigen untuk membantu pernapasan tersangka.
Informasi yang diterima bahwa tersangka harus mendapat pertolongan pertama dengan memasang oksigen oleh petugas media yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
Informasi yang diperoleh media ini bahwa tersangka mengalami sakit di bagian dada sehingga sulit bernafas, akhirnya tim medis pun dipanggil ke Kejari Sungai Penuh untuk memberikan pertolongan secara medis.
“ Tersangka sempat pinsan, tersangka alami sakit dada sehingga harus dibantu dengan oksigen,”kata Sumber media ini salah seorang tim medis.
Don Fitrajaya, diduga terlibat dalam kasus Dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021- 2022 lalu, sebelumnya Kejari Sungai Penuh menetapkan empat orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor jambi. Keempatnya nya tengah menjalani masa hukuman.
Pantauan media ini di kantor kejaksaan negeri Sungai Penuh tersangka kasus Pembangunan Stadion mini. kota Sungai Penuh Tahun 2022 lalu baru saja ditetapkan sebagai tersangka namun tersangka tidak dilakukan penahanan dirumah Tahuan karena sakit, petugas medis bersama tim kejaksaan negeri Sungai Penuh terlihat membawa tersangka masuk ke dalam mobil ambulance untuk dibawa kerumah sakit karena alami sakit bagian dana.
“Status di HPH tetap tersangka kalau dirumah sakit ya pasien,”kata sumber kejaksaan.
Kasus stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar 700 juta dan Don Fitra jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Kejari Sungaipenuh Sukma Djaya Negara SH.M.Hum, Dalam keterangan pers mengatakan bahwa penetapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungaipenuh atas pengembangan dari empat terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum.
“Hati ini kami menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan Stadion mini Kota Sungai Penuh tahun 2022, tersangka ditetap sebagai tersangka dengan keterlibatan sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.
Kajari menambahkan bahwa setelah di tetap sebagai tersangka kesehatan Kadispora langsung drop dengan alasan tersangka sakit maka Kejari menetapkan tersangka sebagai tahanan rumah.
“Terkait kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk ditahan dirumah tahanan, tapi tersangka dilakukan tahanan rumah, dan tersangka dibawa kerumah sakit terlebih dahulu untuk melihat kondisi tersangka, dan pada tersangka juga sudah Tarok deteksicip untuk mengetahui keberadaan tersangka,” jelasnya
Kesehatan Kedispora drop setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka dari informasi bahwa tersangka memang ada riwayat sakit jantung.” Ya, kesehatan tersangka drop setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas kasi pidsus (mko/akd)
4 TSK Pengrusakan Kotak Suara Diduga orang Dekat Wako Ahmadi Ditangkap
Ini Dia Oknum PNS Yang Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar
Pelajar Laki - Laki Di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum PNS Pemprov Jambi
Lapas Kelas IIB Muaro Tebo Berdayakan Lahan Kosong Untuk Budidaya Pangan
Polres Tebo Bersama Bhayangkari Berikan Sosialiasi dan Motivasi Di SMK N 1 Tebo
Polisi Amankan 5 Pengguna Narkoba di Pondok Kebun Desa Mudung Darat
Mantan Ketum HMI Cabang Tebo dipukul Oknum Mantan Kades Jati Belarik, Ini Langkah Polres Tebo
PTPN IV Regional 4 Peduli Perbaiki Jalan Amblas Desa Kampung 9 Batanghari