Orang Tua Murid Terpaksa Patungan Bayar Gaji Guru Agama Kristen

Senin, 23 Desember 2024 - 20:07:20


/

Radarjambi.co.id-MUARO JAMBI – SMP Negeri 7 Muaro Jambi kekurangan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen.

SMPN 7 sampai saat ini belum memiliki guru Pendidikan Agama Kristen berstatus PNS atau PPPK. Padahal, jumlah murid beragama Kristen di sekolah tersebut lumayan banyak. Jumlah siswanya mencapai angka 166 orang.

Untuk mengisisi kebutuhan pembelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah tersebut, pihak sekolah sehari–hari hanya mengandalkan seorang guru Pendidikan Agama Kristen berstatus honorer komite.

Guru tersebut diangkat berdasarkan keputusan komite dan gajinya dibayar melalui hasil patungan dari orang tua siswa beragama Kristen.

Belum terpenuhinya kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen di SMPN 7 Muaro Jambi ternyata mengundang kritik dari orang tua siswa.

Masalahnya, orang tua siswa ini merasa keberatan karena mereka dibebankan untuk membayar gaji guru Pendidikan Agama Kristen.

“Kami harus membayar Rp35 ribu per bulan, ini cukup berat. Kami berharap pihak sekolah segera menyediakan guru agama kristen berstatus PNS di sekolah tersebut,” kata salah seorang orang siswa yang meminta agar namanya tidak dituliskan.

Kepala SMPN 7 Muaro Jambi Joni Hasri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa guru Pendidikan Agama Kristen di SMP 7 ada satu orang, statusnya honor komite. Guru Pendidikan Agama Kristen itu diangkat dan digaji berdasarkan keputusan komite.

Joni menyampaikan bahwa pengangkatan maupun penggajian guru agama kristen tersebut di luar dari kewenangannya.

Sebab, pengangkatan dan penggajian guru agama Kristen tersebut murni kebijakan dari komite.

“Yang saya tahu bahwa guru Pendidikan Agama Kristen itu diangkat berdasarkan keputusan komite,” kata Joni saat ditemui di Kantor Dinas P&K Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/12/2024).

Joni saat itu juga mencoba menghubungi Sopian untuk mengkonfirmasi besaran gaji yang diterima guru agama Kristen tersebut. Dari keterangan sopian terungkap bahwa guru agama Kristen itu dibayar sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sopian juga menjelaskan bahwa gaji guru pendidikan agama Kristen itu merupakan hasil patungan orang tua siswa yang dikumpulkan dari masing-masing siswa beragama kristen dengan nilai Rp15 ribu per bulan.

Jumlah siswa kristen kurang lebih sebanyak 166 siswa, dan dari jumlah tersebut tidak seluruhnya yang membayar.

“Udah dengar sendiri kan, jadi bukan 35 ribu, tapi cuman 15 ribu per bulan,” kata Joni.

Joni lebih lanjut menjelaskan bahwa kebutuhan akan guru pendidikan agama Kristen di SMPN 7 telah dilaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi.

Joni juga berharap kebutuhan guru pendidikan agama Kristen dapat dipenuhi melalui rekutmen CPNS maupun PPPK. Dengan begitu maka ke depan para orang tua siswa tidak memiliki beban untuk membayar gaji honor komite.

“Kalau untuk mengangkat guru honorer saya tidak memiliki kewenangan. Yang jelas saya sudah sudah melaporkan kebutuhan guru pendidikan agama Kristen untuk sekolah kita ke dinas,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan akan meminta laporan terlebih dahulu terkait permasalahan guru Pendidikan Agama Kristen yang terjadi di SMP 7 Muaro Jambi.

Setelah itu akan ditentukan langkah untuk mencari solusi agar para orang tua siswa beragama Kristen tidak terbebani.

“Opsinya ada dua, bisa melalui upaya peningkatan status guru agama Kristen itu dari honorer komite menjadi honorer BOS, atau bisa juga melakukan analisis kebutuhan melalui rekrutmen PPPK. Kebetulan tahun ini kita menerima 5 formasi PPPK untuk guru pendidikan agama Kristen, nanti akan kita analisis. Apakah bisa ditempatkan di sana atau tidak,” kata Firdaus.

Sementara itu, Anggota DPRD Muaro Jambi Faa Tumbu Duha mengaku telah mendapat laporan terkait keluhan dari orang tua murid beragama Kristen yang bersekolah di SMP 7 Muaro Jambi. Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi itu berjanji akan berusaha maksimal mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen pada masing-masing sekolah yang membutuhkan melalui jalur koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi.(***)