RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Tenor | Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) | ||
Konsumtif | Produktif | ||
Mikro dan Ultra Mikro | Kecil dan Menengah | ||
< 6 bulan | 0,3 | 0,275 | 0,1 |
> 6 bulan | 0,2 | 0,1 | 0,1 |
Penguatan Pengaturan mengenai LPBBTI
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup:
Penguatan Pengaturan mengenai Skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan
Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.(*)
Ojk Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Komitmen TJSL Pertamina EP Jambi Diganjar Penghargaan dari Pj Bupati Muarojambi
Sisternet Sukses Gaet Lebih dari 1 Juta Penerima Manfaat Maksimalkan Potensi Perempuan Indonesia
Yamaha Bakal Bagi - Bagi Iphone Gratis Khusus Pengguna Fazzio di Jambi
Pertamina EP Jambi Dukung UMKM Naik Kelas dengan Maksimalkan Marketing dan Digitalisasi
Fitur Pada AEROX ALPHA yang Dukung Gaya Berkendara Super Sport Scooter
Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum
Peringati Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke-79, Sekda A Ridwan Bacakan Amanat Menteri Agama