Radarjambi.co.id-TEBO- Peredaran Narkoba di Tebo tampaknya tidak hanya menyasar generasi muda saja, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Tebo, Selasa (7/1) berhasil menangkap dua orang pria paruh baya terkait kasus pidana Narkoba di Kecamatan Rimbo Bujang.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan pria paruh baya yang pertama ditangkap adalah EH (65) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan-kecamatan Rimbo Bujang, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, Satu unit HP Oppo biru, Satu unit sepeda motor Honda Blade hitam.
Saat di intograsi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, Satreskoba Polres Tebo kembali menangkap seorang pria paruh baya lainnya di Jalan 30, Desa Perintis Jaya. Dua tersangka,TY(52) dan MR(20), dari kedua tersangka didapatkan barang bukti yang lebih besar, meliputi Paket narkotika jenis sabu-sabu 1,14 gram brutto untuk Tiyono, dan 7,54 gram brutto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sekarang para tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,"tutup Kasatreskoba Polres Tebo.(yan/akd)
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru
Kadispora Sungaipenuh Pingsan Ditetapkan Tersangka Korupsi Stadion Mini
4 TSK Pengrusakan Kotak Suara Diduga orang Dekat Wako Ahmadi Ditangkap
Ini Dia Oknum PNS Yang Menjadi Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar
Pelajar Laki - Laki Di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum PNS Pemprov Jambi
Lapas Kelas IIB Muaro Tebo Berdayakan Lahan Kosong Untuk Budidaya Pangan
Karyawan XL Axiata Gelar Khitanan Puluhan Penyandang Disabilitas