Bandar Narkoba Di Desa Pelayang Tebo Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:44:27


/

Radarjambi.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tebo, Selasa (14/1) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka HK (30) warga desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa Empat paket kecil sabu-sabu dengan berat brutto 5,30 gram, Tiga lembar plastik klip bekas, Satu lembar plastik klip besar bekas, Satu pak plastik klip baru, Satu unit timbangan digital, Satu buah kotak rokok merek Surya, Satu buah sendok pipet, Uang tunai senilai Rp 1.835.000, Satu buah dompet kulit warna cokelat, Satu unit HP Oppo A57 warna hitam, Satu unit HP Redmi warna hitam.

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H.M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan.

Selanjutnya,akan dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba berdasarkan informasi dari tersangka.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tebo juga telah mengirim barang bukti ke laboratorium BPOM Jambi untuk pengujian, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan,"jelas Kasat Narkoba.

Dikatakannya lagi bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran narkoba didaerahnya dan bukti komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini akan kami tangani secara serius, mulai dari pemeriksaan, pengembangan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” tutup Kasat Narkoba.(yan/akd)