Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Koni dan Bendahara Koni Muaro Jambi Ditahan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:11:45


Mantan Ketua KONI Muarojambi Fatahilah ditahan kejaksaan negeri Sengeti
Mantan Ketua KONI Muarojambi Fatahilah ditahan kejaksaan negeri Sengeti /

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Koni Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2021.

Dalam hal ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 2 tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”ujar Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin.

Afriadi menjelaskan, Tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih.

Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.