RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi, pasalnya guna mendukung program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) terkait penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat, Pemeintah Kota (Pemkot) Jambi dalam waktu dekat ini akan segera melaunching Pelayanan Cepat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih selepas memimpin langsung rapat simulasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tipe 36 fungsi hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari 10 jam yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Jambi, pada Kamis (30/1/2025).
Layanan ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR. Dengan salah satu terobosannya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi nol persen.
Rapat simulasi tersebut, turut dihadiri Asisten Administrasi Umum M. Jaelani, DPMPTSP Yon Heri, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas LH Ardi, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, Plt. Sekretaris Dinas PUPR Laswanto, perwakilan perangkat daerah terkait lainnya dilingkup Pemkot Jambi, serta perwakilan Perbankan di Jambi.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk mengkonsolidasikan bersama dinas terkait, juga untuk menindaklanjuti hasil Studi Tiru ke Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor beberapa yang lalu dalam menerapkan layanan kepada masyarakat terkait PBG dan BPHTB nol persen," ujar Pj Wali Kota Jambi usai memimpin rapat itu kepada sejumlah awak media.
Kata Sri, pasca dilakukannya simulasi itu, pihaknya akan segera melaunching layanan PBG tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah kurang dari 10 jam itu dalam waktu ini.
"Minggu depan akan kita launching secara resmi, dan tim untuk pelaksananya nanti dalam konteks pemberian layanan ini juga akan disiapkan, sehingga layanan yang setiap hari saat ini kurang lebih sebanyak 15 permohonan PBG itu bisa kita berikan layanan dalam hitungan jam, seperti yang akan diterapkan dalam layanan PBG ini," katanya.
"Alhamdulillah dari simulasi yang dilakukan hari ini bisa didapatkan pelayanan dalam waktu 10 jam, dan sudah dihitung benar secara rigid. Kemudian terkait fasilitasi dari Bank Jambi dan BTN pada hari ini keduanya telah siap untuk menindaklanjuti persiapan pelayanan ini dari sisi Perbankan," lanjutnya.
Pj Wali Kota Jambi itu optimis, Pemkot Jambi bersama Perbankan akan dapat menerapkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tipe 36 Fungsi Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari 10 jam itu sebagaimana arahan Presiden untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"InsyaAllah, di Kota Jambi secara perlahan bisa difasilitasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Perbankan. Dan tentu saja ini merupakan pelaksanaan dari arahan bapak Presiden, yang ditindaklanjuti dalam SKB 3 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Menteri Pekerjaan Umum, dimana untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus benar-benar difasilitasi, disitu negara harus hadir dengan memudahkan dan meringankan beban bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengupayakan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui program ini, pemerintah akan membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Langkah tersebut untuk mengatasi angka backlog perumahan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyediaan 3 juta rumah bagi rakyat itu, 3 Menteri Kabinet Merah Putih telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PBG itu ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
SKB ini bertujuan untuk mempercepat akses MBR memiliki hunian layak. SKB ini juga mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.(*ria/akd)