Prabowo Beneran Pangkas Anggaran: Jemputan PNS Ditiadakan-AC Nyala Sebagian

Senin, 03 Februari 2025 - 22:29:03


/

Jakarta - Beredar nota dinas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor. Nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025 memuat 10 poin terkait dengan efisiensi.

Dikeluarkannya nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025 , yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.

Dalam surat yang dilihat detikcom, Senin (3/2/2025), langkah efisiensi yang pertama menyebut bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.

Ketiga, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.

Keempat, alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan.

Kelima, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.

Keenam, alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurang.

Ketujuh, pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia.

Kedelapan, operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.

Kesembilan, biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan.

Kesepuluh, operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.

Saat dikonfirmasi soal nota dinas tersebut, PLT Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyebut hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya BKN memang melakukan pemangkasan anggaran hingga 35%

"Sesuai instruksi Presiden dan surat Menkeu, BKN melakukan pemangkasan beberapa pos anggaran sebesar 35,7%, di antaranya jamuan, ATK, sarpras, BBM, listrik, air, operasional jemputan pegawai, dan sejenisnya. Diharapkan pemangkasan ini tidak mengganggu layanan dasar BKN," terangnya kepada detikcom.(*)



Sumber: Detik.com