MK Tolak Gugatan Pilkada Merangin, Khafid Moein Ajak Masyarakat Wujudkan Merangin Baru

Rabu, 05 Februari 2025 - 20:46:16


/

Radarjambi.co.id-MERANGIN-Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara resmi Memutuskan (Ketuk palu) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mrangin nomor urut 1, Nalim-Nilwan, pada Rabu (5/2/2025).sekitar Pukul 13.00 Wib

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Merangin terpilih Drs H Abd Khafied Moein, Setelah Usai Nonton bareng jalannya persidangan di Kantin Pojok Kopi Depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Merangin.

Khafied Moein menjelaskan setelah Sama - sama kita ketahui bersama, bahwa pada hari ini Rabu 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Penolakan gugatan pilkada Merangin.

Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Bupati M Syukur, bahkan beliau Menyampaikan Ucapan terima kasih yang Sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Merangin, yang telah Mensukseskan jalan nya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Merangin) pada 27 Nopember 2024 yang lalu.

Dan juga kepada seluruh tim pemenangan yang telah bekerja semaksimal mungkin baik berupa tenaga, pikiran dan lain sebagainya.

Kami berharap kepada Seluruh tim dan Masyarakat Merangin. Pilkada sudah usai sekarang tidak ada lagi yang namanya tim 01 dan 02,  Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama. Untuk itu kami mengajak Mari kita bersatu, Bahu -membahu Untuk Pembangunan Merangin Kedepannya demi terwujudnya Visi-misi Merangin Baru 2024-2029 mendatang.ujar Khafied.(msr/akd).