Radarjambi.co.id-MERANGIN-Mahkamah Konstitusi (MK) dan secara resmi Memutuskan (Ketuk palu) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mrangin nomor urut 1, Nalim-Nilwan, pada Rabu (5/2/2025).sekitar Pukul 13.00 Wib
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Merangin terpilih Drs H Abd Khafied Moein, Setelah Usai Nonton bareng jalannya persidangan di Kantin Pojok Kopi Depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Merangin.
Khafied Moein menjelaskan setelah Sama - sama kita ketahui bersama, bahwa pada hari ini Rabu 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Penolakan gugatan pilkada Merangin.
Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Bupati M Syukur, bahkan beliau Menyampaikan Ucapan terima kasih yang Sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Merangin, yang telah Mensukseskan jalan nya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Merangin) pada 27 Nopember 2024 yang lalu.
Dan juga kepada seluruh tim pemenangan yang telah bekerja semaksimal mungkin baik berupa tenaga, pikiran dan lain sebagainya.
Kami berharap kepada Seluruh tim dan Masyarakat Merangin. Pilkada sudah usai sekarang tidak ada lagi yang namanya tim 01 dan 02, Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama. Untuk itu kami mengajak Mari kita bersatu, Bahu -membahu Untuk Pembangunan Merangin Kedepannya demi terwujudnya Visi-misi Merangin Baru 2024-2029 mendatang.ujar Khafied.(msr/akd).
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
KPU: Pemilih di 203 TPS Terdaftar dalam DPT dan Memenuhi Syarat Ikuti Pilbup Muaro Jambi
PAN Tebo Minta Bupati & Wakil Bupati Tebo Terpilih Prioritaskan Pembangunan Kota Muaro Tebo
KPU Tebo Tetapkan ARB-Nazar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih 2025-2030
KPU Kota Jambi Menetapkan Maulana Sebagai Walikota Jambi Terpilih Priode 2025-2030
KPU Resmi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih Pasangan Al Haris-Abdullah Sani
Breaking News...Gugatan Pilkada Sarolangun 2024 Tidak Dapat Diterima MK