Ini Malam, KPU Sarolangun Tetapkan Hurmin-Gerry Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Kamis, 06 Februari 2025 - 10:21:51


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun bergerak cepat dalam menindaklanjuti hasil putusan sela atau dismissal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024 berlangsung Rabu (05/02) sekitar pukul 20.30 WIB, malam.  

Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suhartoyo, menyatakan permohonan pemohon dengan Nomor Perkara:77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Ini menarik, pada Kamis 06 Februari 2025 pukul 19.30 WIB bertempat di hotel Golden, Keluruhan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, KPU menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan H Hurmin-Gerry Trisatwika (Hurmin-Gerry) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih dalam masa jabatan periode tahun 2024-2029.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Selain itu, mengacu pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi.

"Di malam Jum'at yang baik ini, Semoga kegiatan yang kita rencanakan berjalan dengan lancar, sukses dan mendapat berkah serta ridho dari Allah SWT,"tutupnya.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S