Radarjambi.co.id-TEBO-Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang Penghematan secara nasional tampaknya mulai dilaksanakan. Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas PUPR Tebo, Hendri Nora.
Hendri Nora menyebutkan dampak yang dirasakan terhadap semua dana Transfer Ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk proyek jalan kena 'pangkas' pemerintah pusat.
"Untuk Dak fisik untuk proyek jalan awalnya kita mendapatkan Rp 28 Milyar, sekarang hilang Rp 23 Milyar, begitu juga dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand untuk jalan di bidang Bina Marga hilang semua dipangkas Rp 22 Milyar, cuma Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang tidak dipangkas,"jelas Hendri Nora, Minggu (9/2) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Dikatakannya lagi untuk DAU yang lain belum dipangkas, menunggu pelaksanaan efesiensi melalui recofusing nantinya, begitu juga dengan tunda bayar sejumlah proyek ditahun 2024 sebesar Rp 24 Milyar yang akan dibayar ditahun 2025, masih menunggu review dari inspektorat Tebo.
"Besok kalo sudah recofusing tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak yang hilang dipangkas,"tutupnya.(yan/akd)
DPR Sahkan BBS-JUN Mahir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi
Pj Wali Kota Pimpin Rakor Persiapan Makan Bergizi Gratis di Kota Jambi
Pamerkan Potensi Daerah di Kantor Wali Kota, Pj Wali Kota Resmikan Galeri Siginjai
Warga Muaro Sekalo Resah Ada Penampakan Harimau Di Desa Mereka
Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Pemkot Jambi dan Bank Mitra Tandatangani Kesepakatan Bersama
Pimpin Apel Terakhir Dihadapan ASN, Ini Pesan Pj Wali Kota Jambi
Kakanwil Ditjenpas Jambi Monitoring Perkebunan Lapas Kelas II B Muaro Tebo