Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:22:44


/
RADARJAMBI.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, disampaikan‎ Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Seiser dalam Press release ungkap kasus narkoba. Di Gwdung B lantai 2 Polda Jambi, selasa (11/2025).
 
‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Seiser menyampaikan bahwa kasus peredaran narkoba ini mulai diungkap pada awal 26 Januari 2025.
‎
‎“Jadi ini jaringan internasional, Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia,” terangnya dihadapan awak media.
‎
Kombes Pol Dr Ernesto juga menjelaskan bahwa ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M, IW dan AY semuanya berperan sebagai kurir.
‎
‎“Direktorat narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu masuk ke Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan,”Jelasnya.
‎
‎Kemudian tim bergerak menuju wilayah Muaro Jambi. Di simpang KM 35 Muaro Jambi tim mendapati seorang pria dengan inisial M yang mengendarai mobil jenis Innova reborn.
‎
‎“Saat digeledah, ditemukan ada plastik bening dan bong dan koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,”terangnya.
‎
‎Hasil pengembangan dari tersangka M, ternyata barang haram itu diambil di depan hotel elite Tembilahan.
‎
‎“Malamnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya. Jadi pengakuan dari M ini, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,”terangnya.
‎
‎Tak sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga ke Tembilahan.
‎
‎“Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW ini yang ambil barang di Tanjung Pinang. Kemudian ada inisial F yang masih DPO. Lalu Inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” terangnya.
‎
‎Kombes Pol Ernesto Seiser menyampaikan bahwa tersangka M merupakan resedivis kasus yang sama dan sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi. Ketiga tersangka tersebut mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika.
‎
‎“Tersangka IW ini dapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp10 juta per kilogram,”ujarnya.
‎
‎Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan dalam penangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
‎
‎Para tersangka ini dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.(ria/akd)