RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Outlook SJK
Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan di tahun 2025 akan berlanjut.
Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp220 triliun.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen dengan mencermati kondisi penjualan kendaraan bermotor yang menurun. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 6-8 persen. Aset Dana Pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen dan Aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak baik Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan tidak hanya dalam konteks pencapaian outlook kinerja SJK, namun dalam memaksimalkan kebermanfaatan SJK bagi perekonomian nasional.
SIPELAKU dan IASC
Dalam PTIJK ini, OJK meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan).
Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan.
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Sementara itu, IASC didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi di industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Januari 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 diprediksi masih akan berada dalam level terbatas. Perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pergerakan yang cenderung sideways dengan aktivitas manufaktur dan perdagangan global yang menunjukkan pelemahan. Hal ini mendorong stance bank sentral global sedikit dovish ke depan dengan mayoritas bank sentral menurunkan suku bunga kebijakan dalam tiga bulan terakhir.
Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan tekanan inflasi yang mereda mendorong perkiraan pasar akan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) lebih cepat. Meskipun probabilitas pemangkasan pertama tahun 2025 di bulan Mei meningkat, namun pasar terus mencermati arah kebijakan Presiden Trump yang turut memengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan dan ekspektasi inflasi.
Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi tercatat tumbuh 5,4 persen yoy, di atas ekspektasi pasar seiring peningkatan pada sektor real estate dan jasa keuangan. Namun, permintaan masih cenderung tertahan tercermin dari data Consumer Price Index (CPI) yang mencapai 0,2 persen dan Producer Price Index (PPI) yang melanjutkan kontraksi. Di sisi lain, pertumbuhan ekspor mendorong surplus neraca perdagangan yang tinggi dan mencapai USD992,16 Miliar sepanjang tahun 2024.
Dari sisi domestik, kinerja perekonomian terjaga stabil dengan sepanjang 2024 perekonomian tercatat tumbuh 5,03 persen. Tingkat inflasi headline (CPI) stabil di level 1,57 persen yoy dengan inflasi inti 2,26 persen yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan cadangan devisa meningkat. Sementara itu, PMI Manufaktur tercatat stabil di zona ekspansi.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik awal tahun 2025 ditutup menguat sebesar 0,41 persen mtd atau ytd, yaitu per 31 Januari 2025 ke level 7.109,20. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.319 triliun atau turun 0,14 persen mtd atau ytd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,71 triliun mtd atau ytd.
Secara mtd atau ytd, kinerja indeks sektoral terjadi penguatan di beberapa sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer cyclicals dan financials. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara mtd atau ytd tercatat Rp10,71 triliun, turun dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tahun 2024 yang mencapai sebesar Rp12,85 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,77 persen mtd atau ytd ke level 395,70, dengan yield SBN rata-rata turun 1,31 bps mtd atau ytd per akhir Januari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,65 triliun secara mtd atau ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,78 triliun secara mtd atau ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp834,87 triliun (turun 0,30 persen scara mtd atau ytd) pada 31 Januari 2025, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp496,75 triliun atau turun 0,50 persen ytd pada 31 Januari 2025 dan tercatat net redemption sebesar Rp2,59 triliun secara mtd atau ytd.
Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2024 berhasil melampaui target di atas Rp200 triliun, yaitu mencapai Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan (36 persen). Selanjutnya, per 31 Januari 2025 tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp1,10 triliun melalui 2 Penawaran Umum Berkelanjutan.
Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp40,84 triliun. Di sisi demand, jumlah investor pasar modal telah tumbuh 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor di 2024 (Des 2019: 2,48 Juta, Des 2024: tumbuh 22,22 persen ytd), sementara per 31 Januari 2025 tercatat jumlah investor mencapai 15,16 juta (mtd atau ytd tumbuh 1,95 persen). OJK terus mencermati volatilitas pasar sejalan dengan rilis kinerja emiten.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Januari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 727 penerbitan Efek dari 478 penerbit, 173.686 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada SCF Syariah telah terdapat 6 penyelenggara yang menerbitkan produk SCF Syariah dengan 376 penerbitan Efek dari 180 penerbit, 56.340 pemodal, dan total dana SCF Syariah yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp725,26 miliar.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar.
Rincian volume transaksi menunjukkan 12,22 persen di Pasar Reguler, 62,14 persen di Pasar Negosiasi, 25,40 persen di Pasar Lelang, dan 0,24 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.154 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam upaya untuk lebih berkontribusi mengatasi perubahan iklim global, Bursa karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak 20 Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga 31 Januari 2025 sebesar 49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp4,02 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Desember 2024, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,39 persen yoy (November 2024: 10,79 persen) menjadi Rp7.827 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,62 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,61 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,35 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,10 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,67 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 3,37 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 4,48 persen yoy (November 2024: 7,54 persen yoy) menjadi Rp8.837,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 3,34 persen, 6,78 persen, dan 3,50 persen yoy. Pertumbuhan DPK pada 2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh sebesar 3,73 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,87 persen (November 2024: 112,94 persen) dan 25,59 persen (November 2024: 25,57 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,23 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,08 persen (November 2024: 2,19 persen) dan NPL net sebesar 0,74 persen (November 2024: 0,75 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,28 persen (November 2024: 9,82 persen). Rasio LaR tersebut di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (November 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 26,69 persen (November 2024: 26,87 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Desember 2024, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 43,76 persen yoy (November 2024: 42,68 persen yoy) menjadi Rp22,12 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 23,99 juta (November 2024: 24,51 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Dalam rangka penegakan ketentuan, sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut 17 izin usaha BPR dan 3 izin usaha BPRS. Di samping itu, terdapat pula 2 BPR yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun, atau naik 4,91 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.
Dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024. Untuk tahun 2025, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27 persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen (November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024: 2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy (November 2024: -7,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun (November 2024: Rp16,09 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy (November 2024: 27.32 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60 persen (November 2024: 2,52 persen).
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy (November 2024: 35,3 persen yoy), atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (November 2024: 2,70 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
a. OJK bersama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada awal Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto, termasuk potensi, manfaat, risiko, serta regulasi yang terkait dalam penggunaannya di sektor keuangan. BLK 2025 akan menjadi momentum strategis untuk mendorong edukasi publik terhadap pengelolaan dan pengawasan aset kripto, khususnya pasca transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK yang efektif pada 10 Januari 2025. Acara ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengguna, untuk menciptakan dialog konstruktif yang mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi, dengan total 1.874.645 viewers. Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata, di antaranya:
Dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu:
OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK; pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK; dan mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah:
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen.
Di bidang PPDP, sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Di bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah. OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur dan terarah dengan baik. OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara stakeholders terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Inovasi tersebut tercermin dalam hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya 83,26, sekaligus menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.(*)
Ojk Terbitkan Sembilan Aturan Dalam Pengembangan dan Penguatan Bidang Lembaga Pembiayaan.