Radarjambi.co.id-JAMBI- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi saling memahami dan bersinergi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemahaman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Hal ini terungkap dalam silaturahmi Komisioner KIP Jambi di ruang cockpit Regional Office Regional 4 Jambi, Rabu (12/2/2025).
Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support Ifri Handi Lubis, didampingi Sekretaris Regional 4 Hariman Siregar, menerima kunjungan Ketua KIP Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi yang didampingi komisioner lainnya, yaitu Siti Masnidar, Almunawar, serta Zamharir.
“Kita sama-sama memahami keterbukaan informasi publik, terutama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik. Kita bersinergi dan berkolaborasi lebih lanjut agar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai harapan kita semua, serta masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata SEVP Business Support Ifri Handi Lubis, diamini oleh Ketua KIP Ahmad Taufik Helmi dan komisioner lainnya.
SEVP Business Support mengaku bahwa ke depan akan terus bersinergi dan berkomunikasi terkait informasi PTPN IV Regional 4 untuk publik, terutama mengenai kelayakan informasi yang dapat dipublikasikan.
Ada beberapa informasi yang belum bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan kebijakan nasional.
“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut terkait kebijakan informasi yang belum layak dipublikasikan tetapi sudah diminta oleh masyarakat. Dalam hal ini, tentu kami butuh pencerahan, maka kita terus berkomunikasi,” tegas Ifri Handi Lubis.
Baik PTPN IV Regional 4 maupun KIP Jambi mengakui bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ada beberapa informasi yang dikecualikan dari kewajiban badan publik untuk memberikannya. Pemberian informasi ini tentu juga diatur dan tidak semua bisa dipublikasikan.
“Ada pengecualian informasi yang tidak bisa diberikan jika informasi tersebut bersifat negatif dan berdampak luas. Selama informasi itu dibutuhkan dan publik berhak mengetahuinya, maka akan kami berikan,” kata Ketua KIP Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi.
Menurut Ahmad Taufik Helmi, UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik.
Setelah dikelola, informasi baru bisa diberikan kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku. “UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” kata Ahmad Taufik Helmi.(*)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil Dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional