JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tutur Teguh.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Hakim saat itu menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain itu, rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.(*)
Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo, Pekerja Di-PHK, Dana Beasiswa Terancam
Prabowo Beneran Pangkas Anggaran: Jemputan PNS Ditiadakan-AC Nyala Sebagian
Gubernur Jambi Dampingi Menteri Perdagangan Zulhas Tinjau Pasar Talang Banjar
Kemendikbudristek Komitmen Jadikan KCBN Muarajambi Sumber Inspirasi Kebudayaan Berkelanjutan
Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran, BPJN Jambi Sebut Perbaikan Jalan Nasional Sudah 90 Persen
Polda Jambi menggelar kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Nurul Hidayah