RADARJAMBI.CO.ID-Ditlantas Polda Jambi membatasi lalu lintas kendaraan besar mengangkut barang melalui jembatan Aurduri satu, Kota Jambi, guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di daerah itu.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Rabu, mengatakan pembatasan lalu lintas angkutan barang ini berlaku pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.
Pembatasan waktu diberlakukan selama dua jam pada pagi hari, dan dua jam pada sore hari.
Pembatasan jam operasional angkutan batu bara itu diberlakukan sejak 1 Maret 2025.
Sejak pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB, sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan roda dua dan roda empat pribadi saja yang boleh melintas.
Dhafi mengatakan jembatan Aurduri 1 merupakan jalur penghubung antara Kota Jambi dan Muaro Jambi yang sering mengalami kemacetan karena arus lalu lintas yang padat terutama saat jam kerja.
Saat ini, kondisi jembatan memerlukan perbaikan. Sehingga ini yang juga menjadi alasan pembatasan kendaraan barang melintas di jam tertentu.
"Jam padat pagi dan sore seterusnya itu kita permanenkan saja untuk Aurduri Satu mengingat banyaknya yang mengakses sementara jalan kecil mau tidak mau harus dikurangi volume kendaraan di jam padat," katanya.(*)
Pemprov Jambi Sediakan 1.700 Paket Sembako Murah bagi Warga Kerinci dan Sungai Penuh
Safari Ramadhan di Merangin, Al Haris Santuni Anak Yatim dan Lansia
Wagub Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Pengembangan Pendidikan Berbasis Teknologi
Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do'a dan Dukungan Masyarakat Jambi
PetroChina Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik Tanjab Timur
Kukuhkan FPK, Abdullah Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila
Diskominfo dan Bappeda Tanda Tangani Komitmen Bersama BPS Provinsi Jambi