RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Komisi I DPRD Sarolangun melakukan Hearing atau dengar pendapat dari dinas terkait polemik perpanjangan masa jabatan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksanaan Tugas (Plt) dan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Senin (13/01/2025) di Ruang Rapat DPRD Sarolangun.
Hearing tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Ketua Komisi I DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu bersama jajaran anggota Komisi I DPRD Sarolangun.
Sementara dari dinas terkait dihadiri langsung Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MH, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.Ap, Kabid IPK BKPSDM Sarolangun Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M. Eng beserta jajaran.
Kegiatan Hearing ini dilaksanakan dalam membahas tiga poin yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Sarolangun sehingga komisi I DPRD Sarolangun ingin menampung masukan dan aspirasi terkait beberapa poin tersebut.
Yakni terkait (1) Ketentuan yang mengatur Perpanjangan masa jabatan PJ, PLT dan PLH, (2) Kelanjutan status PPPK yang lulus dan Tenaga Kontrak Daerah yang tidak lulus PPPK dan (3) Peran DPRD dalam Penentuan Pejabat Eselon yang akan menduduki Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Muhammad Syaihu mengatakan bahwa tugas dan fungsi sebagai Komisi I DPRD Sarolangun khususnya bidang Pemerintahan, pihaknya mempertanyakan ke dinas terkait beberapa poin yang dimaksud.
}Ini fungsi kami sebagai Komisi I DPRD Sarolangun, bukan persoalan tidak suka dengan Dedi Hendri. Kami harapkan penjelasan dari dinas terkait tentang Ketentuan yang mengatur Perpanjangan masa jabatan PJ, PLT dan PLH,”sebutnya.
Muhammad Syaihu juga menambahkan pihaknya juga mempertanyakan kelanjutan status PPPK yang lulus dan Tenaga Kontrak Daerah yang tidak lulus PPPK dan Peran DPRD dalam Penentuan Pejabat Eselon yang akan menduduki Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun khususnya dalam kegiatan seleksi terbuka jabatan di 9 OPD.
"Kami tidak meminta membatalkan hasil Selter jabatan eselon II, tetapi kami hanya minta agar pelantikan di masa Bupati Defenitif nanti. Kami mempertanyakan nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, dan juga apakah bisa kalau seleksi PPPK ini tidak boleh diikuti dari luar dinas, misalkan honorer DPRD Sarolangun khusus di DPRD saja tidak boleh dari luar,”ungkapnya.
Sementara itu, Asisten I Sarolangun Arief Ampera mengatakan bahwa memang dalam pelaksanaan seleksi terbuka telah ada hasil pengumuman tiga besar, dan untuk menduduki jabatan tersebut tidak mutlak harus peserta peringat 1 dari tiga besar tersebut.
"Hasil putusan lelang jabatan 1,2 dan 3, bahwa tidak mutlak nomor 1, yang akan dilantik. Siapapun yang terpilih masuk nominasi tiga besar itu, adalah pejabat dari Sarolangun. Saya menyampaikan normatif sesuai pertanyaan ya kita jawab, mengenai teknis itu kita minta BKPSDM menyampaikan,”terangnya..
Soal jabatan Sekda yang kosong, lanjut Arif Ampera, bahwa memang penunjukan pejabat yang mengisi kekosongan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jambi. Saat ini memang, jabatan sekda Sarolangun masih dijabat oleh Ir Dedy Hendry, M.Si setelah masa jabatan PJ Sekda telah habis.
"Saya pikir apa yang dibuat oleh Pemerintah sudah normatif dan memenuhi ketentuan, hanya persoalan suka dan tidak suka itu di luar kemampuan kita, dan juga itu sudah kewenangan bapak Gubernur, sepanjang gubernur mengesahkan saya pikir kita jalankan saja, dan itu sudah dijalankan, sesuai ada hal-hal luar biasa yang bisa mempengaruhi pejabat, tetapi kalau ini tidak ada,”tandasnya.
PENULIS: CHARLES. R
EDITOR. ANSORY. S
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani Hadiri Rapat Sinkronisasi RPJMD Se-Provinsi Jambi
Dinas LH Sarolangun Meriahkan Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024
Inilah Kandidat-Kandidat Cagub Jambi dari Koalisi Merah Putih
KPU Sarolangun Sukseskan Debat Publik Pasangan Cabup dan Wabup 2024
DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Sidang Tahunan MPR-RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI