Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, bertempat di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi, Kota Jambi, Selasa (15/4/2025).
LKPD ini wajib diserahkan oleh setiap Kepala Daerah kepada BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP MM M.Si, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten / kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024 pada april 2024.
Sementara itu Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, yang diberi kepercayaan menyampaikan sambutan dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
BBS juga menyampaikan sebagai informasi, pemerintah kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 Teleh memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (mandatory spending) antara lain;
1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimal 20% Dari APBD (Muaro Jambi, 30,45%),
2. Alokasi Anggarankesehatan Minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi sebesar 21,42%),
3. Alokasi Anggaran Insfrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi, sebesar 45,58%)
4. dari APBD, dan Alokasi Bidang Pengawasan minimal 0,75% dari APBD.
"Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran dimaksud artinya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2024 telah memenuhi kewajiban mandatory spending," ucap Bupati BBS
Bupati BBS juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini, juga bersamaan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.(akd)
Benahi Infrastruktur Kota Jambi, Wali Kota Maulana Ekspos Dihadapan Komisi V DPR RI
Besok Pemkot Luncurkan Layanan BPHTB Baru, Wali Kota Maulana :"Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi
Ketua TP PKK Muarojambi Pimpin Rapat Persiapan HKG PKK ke-53
Jun Mahir Minta OPD Jalankan Program Muaro Jambi Berbakti Dalam Penyusunan RPJMD dan Rensta
Undang Warga Ke Rumah Dinas, Wali Kota Jambi Hadirkan Ruang Aspirasi Terbuka
Buka Seleksi Paskibraka, Wawako Diza Harap Lahirkan Putra Putri Terbaik Kota Jambi
Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB