Anak Anggota DPRD Tanjabbar Jadi Tersangka Narkoba

Minggu, 20 April 2025 - 22:50:10


/

Radarjambi.co.id-KUALTUNGKAL-Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meringkus AR (29) anak anggota DPRD Tanjabbar berisnial HT dan YD (23) dan NE (33) didua lokasi yang berbeda yang kini menjadi tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tanjabbar IPTU Eka Putra Yulisman Koto mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam.

"Kita mendapatkan informasi pada 8 april 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengamatan di sekitar lokasi," katanya, Sabtu (19/4/2025).

Dari hasil informasi itu kemudian tim bergerak melakukan pemantauan disekitar lokasi, Jumat (11/4/2025) 18.30 WIB, tim bergerak ke Simpang Teluk Nilau untuk melakukan penangkapan terhadap YD (23) seorang laki-laki. Saat penggeledahan tim berhasil berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tim kemudian bergerak cepat setalah menangkap YD dan melakukan interograsi. Bermodalkan hasil interograsi kemudian melakukan pengembangan dan tim langsung menuju wilayah Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

"Dihari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Desa Pematang Lumut," ungkapnya.

Kasat menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, tim mendapati dua orang berada di dalam lokasi. Dua orang tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai AR (29) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Tanjabbar dan NR (33).

Dalam penggeledahan itu tim berhasil menemukan satu botol minyak rambut yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, adapun botol minyak rambut tersebut disimpan di dalam kulkas. Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana milik AR.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku.

Proses pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," terangnya

Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana narkoba, siapapun pelakunya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.(ken/akd)