3 Bandar Sabu di Rimbo Bujang Diciduk Polisi

Minggu, 20 April 2025 - 23:12:05


/

Radarjambi.co.id-TEBO-Tiga orang terduha bandar narkoba jenis sabu yang beraksi di kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Rabu (16/3) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP(25),
PN (26),UP (24),

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menduga adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram,1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap sabu (bong),3 unit handphone berbagai merk.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka dan hendak diperjualbelikan,”terang Iptu Sazeli.

Dikatakannya lagi ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tebo akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Tebo,"tutupnya.(yan/akd)