RADARJAMBI.CO.ID – Pemkot bersama BPKAD, UPTD Samsat Provinsi Jambi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi, Senin (21/4).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Jambi, Diza Hazra Aljosha, sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota menyampaikan bahwa, kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Jambi saat ini tercatat lebih dari satu juta unit.
Terdiri dari 217 ribu unit mobil dan 783 ribu unit sepeda motor.
Jumlah ini dinilai sangat berkolerasi terhadap potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Razia ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendorong peningkatan PAD,” kata dia.
“Nantinya ini akan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi,” ujar Diza Hazra.
Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang pesat diikuti oleh tingginya mobilitas kendaraan.
Hal ini turut memicu meningkatnya kebutuhan layanan publik yang prima, serta menuntut pemerintah untuk menjawab tantangan dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan, sejalan dengan target nasional maupun daerah.
Wawako juga menyinggung terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai kebijakan umum Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan penting dalam optimalisasi potensi PAD melalui sektor perpajakan.
Selain menyasar masyarakat umum, Diza Hazra juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan.
“Kami berharap, ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh dalam tertib pajak kendaraan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya untuk mendukung kelancaran dan efektivitas razia.
Sebagai wujud keseriusan, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kota Jambi.
“Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.
Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota Jambi berpesan kepada petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan tentunya sejahtera,” tutup Diza Hazra.(rua/akd)