DPRD Kota Jambi RDP Bersama YLKI Soroti Perwal Nomor 61 tahun 2018, Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Selasa, 06 Mei 2025 - 08:31:57


/

RADARJAMBI.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas efektivitas Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Senin (5/5).  

YLKI menyoroti praktik kantong belanja berbayar yang dinilai menambah beban konsumen tanpa solusi nyata dari pemerintah maupun pelaku usaha. Ketua YLKI, Ibnu Khaldun, menyampaikan bahwa kebijakan saat ini tidak memberi kenyamanan bagi masyarakat.  

"Faktanya, konsumen dipaksa membeli kantong belanja. Seharusnya tanggung jawab ini tidak dibebankan kepada mereka. Pemerintah mestinya hadir, menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan secara cuma-cuma," tegas Ibnu.  

Sementara itu, DPRD Kota Jambi menyambut baik kritik tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi Perwal yang dinilai belum efektif. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa semangat dari Perwal ini sangat baik dalam mengurangi limbah plastik, namun implementasinya masih jauh dari harapan.  

“Perwal 61 Tahun 2018 harus ditinjau ulang. Di lapangan, justru pelaku usaha tidak menyediakan kantong belanja gratis, melainkan menjual kantong plastik berbayar. Ini menyimpang dari  peraturan,” ujar Djokas.  

DPRD menegaskan akan mendorong perubahan aturan agar pengelola tempat usaha wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara gratis. Selain itu, Djokas mengusulkan agar produksi kantong ramah lingkungan ini melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal Kota Jambi.  

“Saya sarankan agar kantong belanja yang disediakan merupakan hasil karya UMKM lokal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tambahnya.  

YLKI dan DPRD sepakat kedepannya untuk melanjutkan pembahasan teknis dalam pertemuan lanjutan bersama Pemkot Jambi guna memastikan revisi Perwal berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan.(ria/akd)