Putusan MA Keluar, Kejari Tebo Langsung Eksekusi Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo

Rabu, 02 Juli 2025 - 00:14:12


Tersangka HI saat dieksekusi Tim Kejari Tebo dari Lapas Muara Bungo
Tersangka HI saat dieksekusi Tim Kejari Tebo dari Lapas Muara Bungo /

Radarjambi.co.id-TEBO-Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo pada dinas PUPR Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (1/7) langsung bergerak cepat mengeksekusi HI kontraktor asal Kabupaten Bungo yang menjadi terpidana kasus tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum, berdasarkan Putusan MA RI, Terpidana HI dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung Kabupaten Tebo.

Tersangka HI di Eksekusi dari Lapas Muaro Bungo, proses eksekusi dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 16.00 WIB.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama,"terang Kasi Intel Kejari Tebo.

Dijelaskannya lebih lanjut dalam dakwaan primair dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.

Uang yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.

"Kelebihan uang sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai amar putusan.

Proses eksekusi juga disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H, dan terpidana juga telah divonis dalam perkara serupa pada proyek TA. 2019,"lanjutnya lagi sembari mengatakan putusan pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi sesuai daftar barang bukti dalam persidangan.

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

“Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia,”tutupnya.(yan/akd)