RADARJAMBI.CO.ID - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah melemahnya perekonomian global dan peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah.
Lembaga-lembaga internasional kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2025 dan 2026. Dalam laporan terbarunya, World Bank dan OECD menilai bahwa ketidakpastian perkembangan geopolitik, masih membayangi prospek pemulihan ekonomi ke depan.
Ketidakpastian perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok sedikit menurun setelah tercapainya kerangka kesepakatan dagang antara kedua negara. Namun demikian, tensi geopolitik kembali meningkat terutama di kawasan Timur Tengah seiring terjadinya perang antara Israel dan Iran disusul serangan AS terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran. Tekanan terhadap pasar keuangan dan harga minyak mereda setelah gencatan senjata Israel dan Iran diberlakukan.
Di tengah perkembangan tersebut, indikator ekonomi global menunjukkan tren moderasi dan sebagian besar di bawah ekspektasi. Hal ini mendorong kebijakan fiskal dan moneter global yan.g lebih akomodatif. Di AS, meski outlook pertumbuhan ekonomi diturunkan, The Federal Reserve (The Fed) masih belum menurunkan suku bunga dan mempertahankan suku bunga acuan (FFR) di kisaran 4,25-4,50 persen, menunggu kejelasan kebijakan tarif dan dampaknya terhadap inflasi.
Sementara itu, perekonomian domestik masih menunjukkan resiliensi di tengah tekanan global. Laju inflasi terus menurun, dengan inflasi inti tercatat termoderasi ke level 2,37 persen (yoy).
Dari sisi eksternal, neraca perdagangan pada Mei 2025 kembali mencatatkan surplus cukup besar setelah sempat mengalami tekanan pada bulan sebelumnya. Kinerja ekspor menunjukkan perbaikan, terutama didorong oleh pertumbuhan positif pada ekspor produk pertanian dan manufaktur dalam tiga bulan terakhir. Peningkatan ini berhasil mengimbangi penurunan yang terjadi pada ekspor produk pertambangan dan komoditas lainnya.
Di tengah dinamika geopolitik global, pasar saham domestik secara mtd melemah 3,46 persen di level 6.927,68, sedangkan secara ytd melemah 2,15 persen. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.178 triliun atau turun 1,95 persen mtd (turun 1,28 persen ytd).
Sementara itu, pada Juni 2025 non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp8,38 triliun mtd (secara ytd, net sell sebesar Rp53,57 triliun). Kinerja indeks sektoral mtd secara umum melemah dengan penurunan terbesar dialami oleh sektor industrial dan finansial, sementara penguatan terjadi di sektor transportasi dan logistik dan bahan baku.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp13,29 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Mei 2025 sebesar Rp12,90 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,18 persen mtd ke level 414,00, dengan yield SBN rata-rata turun 8,26 bps mtd (ytd turun 30,28 bps).
Per 30 Juni 2025 investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp7,36 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp42,27 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,19 triliun secara mtd (net sell Rp1,40 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, per 30 Juni 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,69 triliun (turun 0,19 persen mtd atau naik 0,87 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp510,15 triliun atau turun 0,31 persen mtd (ytd: naik 2,18 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp0,45 triliun secara mtd (ytd: net redemption Rp2,02 triliun).??
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp142,62 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 13 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp9,80 triliun.??
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juni 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 852 Penerbitan Efek dari 525 penerbit, 182.643 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,60 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh izin prinsip OJK. Nilai transaksi di bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp135,30 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp6,44 triliun (ytd: Rp10,23 triliun per hari). Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek dari 2 Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar 591.381 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.309,09 triliun.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.322 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.
Pada periode 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025, terdapat 43 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp22,54 triliun. Dari 43 Emiten tersebut terdapat 35 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp10.780.000.000,00 kepada 14 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp17.452.720.000,00 kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 73 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 33 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 8,43 persen yoy di Mei 2025 (April 2025: 8,88 persen) menjadi Rp7.997,63 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,74 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,82 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 4,94 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, bank KCBLN tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 11,61 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,92 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,17 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,29 persen yoy (April 2025: 4,55 persen yoy) menjadi Rp9.072 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing- masing tumbuh sebesar 5,57 persen, 5,39 persen, dan 2,31 persen yoy. Pertumbuhan deposito yang terbatas selain karena jenis simpanan lainnya seperti giro dan tabungan yang semakin menarik dari sisi imbal hasil maupun fleksibilitas penarikan, juga disebabkan makin beragamnya alternatif jenis instrumen investasi lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 110,33 persen (April 2025: 111,32 persen) dan 24,98 persen (April 2025: 25,23 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,41 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,29 persen (April 2025: 2,24 persen) dan NPL net 0,85 persen (April 2025: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat 9,93 persen (April 2025: 9,92 persen). Rasio LaR tercatat stabil sepertidi level sebelum pandemi.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,51 persen (April 2025: 25,41 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Mei 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 25,41 persen yoy (April 2025: 26,59 persen yoy) menjadi Rp21,89 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,79 juta (April 2025: 24,36 juta).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, atau tumbuh 0,88 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77 persen dan 311,04 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun atau tumbuh sebesar 1,95 persen yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53 persen yoy menjadi Rp47,32 triliun.
Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen (April 2025: 2,43 persen) dan NPF net 0,88 persen (April 2025: 0,82 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,20 kali (April 2025: 2,23 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88 persen yoy (April 2025: 1,04 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun (April 2025: Rp16,49 triliun).
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen yoy (April 2025: 29,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19 persen (April 2025: 2,93 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy (April 2025: 47,11 persen yoy), atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen (April 2025: 3,78 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6.170.698 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 170 konten edukasi, dengan total 1.098.989 viewers. Selain itu, terdapat 19.948 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 5.950 kali dan penerbitan 2.662 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Juni 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain yaitu:
b. Coaching clinic TPAKD di Provinsi Banten pada 4 Juni 2025 dan Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan pada 23 Juni 2025 untuk memberikan pendampingan teknis dan pemahaman praktis kepada anggota TPAKD agar mampu mengoptimalkan peran dan fungsi TPAKD di daerah masing-masing guna mendorong efektivitas perumusan program kerja, penetapan target dan capaian, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan yang terstruktur dan berkelanjutan melalui Sistem Informasi TPAKD.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.697 dari industri financial technology, 4.046 dari perusahaan pembiayaan, 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan yang terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar dan USD3,281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK mencermati dan melakukan asesmen berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik global yang berpotensi meningkatan volatilitas pasar keuangan dan kinerja debitur sektor riil yang memiliki eksposur terhadap risiko terkait. Di samping itu, OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan sehingga diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan risiko.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
b. SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi BPR dan BPRS sebagai pedoman pelaksana POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai kebijakan umum audit intern, struktur organisasi audit intern, pelaksanaan audit intern dan pelaporan penerapan fungsi audit intern. SEOJK ini memberikan acuan standar minimum dalam menyusun pedoman internal penerapan fungsi audit intern BPR dan BPRS yang diharapkan dapat mendorong penerapan fungsi audit intern yang efektif dan efisien.
c. SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum sebagai tindak lanjut penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. SEOJK ini mengatur 16 pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola, cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola; dan kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola.
d. Pada tanggal 30 Juni 2025, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang merupakan ketentuan pelaksanaan atas POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, serta POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah. SEOJK ini merupakan panduan pelaksanaan terhadap 13 aspek tata kelola BPR Syariah, format dan cakupan penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR Syariah, serta jenis laporan yang berkaitan dengan penerapan tata kelola di BPR Syariah. Melalui penerbitan SEOJK ini diharapkan dapat mendukung implementasi penguatan tata kelola bagi BPR Syariah secara menyeluruh.
e. SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 tentang Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai penyampaian laporan kepemilikan secara elektronik atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, penyedia sistem pelaporan dan sistem publikasi secara elektronik, serta penyampaian laporan secara elektronik dalam keadaan kahar.
f. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun.
g. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi PPDP dan lembaga khusus PPDP.
h. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi sebagai tindak lanjut POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. SEOJK ini mengatur antara lain bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan perasuransian.
b. RSEOJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPSPM) Bagi Pedagang Aset Keuangan Digital, sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan bagi Pedagang Aset Keuangan Digital.
b. RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (MI). Aturan ini merevisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. RPOJK antara lain mengatur terkait persyaratan perizinan, pengelompokan kegiatan usaha, pelaporan, dan pencabutan izin usaha.
c. RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yang mencabut POJK Nomor 20/POJK.04/2016. RPOJK ini mengatur antara lain pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek, persyaratan yang harus dipenuhi PE berdasarkan kegiatan usaha, tata cara permohonan perizinan PEE dan PPE, penyelenggaraan kegiatan usaha secara syariah, single presence policy, kewajiban dan pencabutan izin usaha.
d. RSEOJK tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor sebagai penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. RSEOJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik dan penyesuaian beberapa tarif untuk okupasi harta benda.
e. RSEOJK tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) sebagai amanat POJK Nomor 36 Tahun 2024 bagi Perusahaan Asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan Pemerintah. RSEOJK ini antara lain mengatur mengenai kriteria dan ruang lingkup pembentukan UUP paling lambat 6 bulan setelah POJK Nomor 36 Tahun 2024 efektif berlaku (sampai dengan Desember 2025).
f. RSEOJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML yang antara lain mengatur mengenai transparansi penerapan tata kelola yang baik, pedoman penilaian sendiri/self assessment, dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik.
b. menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
b. Pada tanggal 5 Juni 2025, OJK bersama Bank Indonesia melaksanakan Kick-off kegiatan kompetisi Hackathon OJK-BI Tahun 2025, yang akan diselenggarakan sejak Juni hingga September 2025, dengan tema besar “Empowering the Future: Innovating Digital Services and Financial Solutions for Inclusive Growth and Resilient Economy”. Dalam kegiatan ini, OJK mengusung tema utama Risk Management & Consumer Protection, dengan sub tema Smart contract audit dan On-chain analysis. Adapun kompetisi Hackathon OJK-BI Tahun 2025 terbuka bagi peserta umum dengan dua kategori yaitu profesional dan mahasiswa.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 5,19 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,45 persen ytd menjadi Rp55,83 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,12 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
D. Penguatan Tata Kelola OJK
a. Forum diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 bersama KPK, BPS, dan BPJS Kesehatan pada 3 Juni 2025, sebagai sarana berdiskusi untuk memperkaya penerapan praktik terbaik budaya integritas secara berkesinambungan dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI OJK tahun 2024.
b. Student Integrity Campaign (In Camp) di Universitas Lambung Mangkurat pada 16 Juni 2025 yang diikuti lebih dari 800 civitas akademika untuk menanamkan nilai-nilai integritas pada generasi muda melalui pendekatan yang inklusif.
c. Governansi Insight Forum bertema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan Berintegritas” di Banjarmasin pada 17 Juni 2025, menghadirkan narasumber dari KPK, BPK, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Forum ini juga menekankan pentingnya penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud Lembaga Jasa Keuangan.
Secara keseluruhan, kegiatan governansi yang diselenggarakan OJK hingga Juni 2025 telah menjangkau 14.251 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK. Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara yang terdiri dari 123 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam tahap upaya hukum kasasi. Adapun rincian lebih lanjut sebagai berikut:
Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya 5 debitur perbankan.
Pengenaan debitur dalam tindak pidana Perbankan merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium).
Hal ini merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah.(*)
OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima
Gebyar Berbagi Muharram 1447H Karyawan XLSMART Salurkan Santunan di Sumatera
Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Mulai 500 Juta, Langsung Bisa Buka Usaha Ruko Dekat Lobby Mall JBC
PTPN IV PalmCo Dorong Swasembada Pangan Lewat Bantuan 22 Ton Benih Padi
Dewan Minta Perusahaan Batubara Buat Akses Jalan Sendiri di tanjung Pauh