RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dan strategis terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Provinsi Jambi, dengan menetapkan pencabutan Tanda Daftar atau Izin Operasional terhadap delapan LKS yang berdomisili di Kota Jambi.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) bertempat di Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, dan para pengurus LKS yang bersangkutan.
Pencabutan tanda daftar ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta menegaskan sikap tegas dalam pemberantasan paham radikal, intoleran, dan terorisme. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi tidak memberi ruang bagi ideologi yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun LKS yang dilakukan pencabutan tanda daftar adalah LKS Sumater Rindang; LKS Berkah Karunia Umat; LKS Amal Barokah Indonesia; LKS Amal Bhakti Negeri; LKS Mutiara Abadi Jariah Umat; LKS Jamiatul Berkah; LKS Pundi Amal Bhakti Negeri; dan LKS Ridho Pertiwi.
Usai rapat tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan bahwa keputusan pencabutan tanda daftar atau izin operasional terhadap sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi telah diterima secara langsung dan terbuka oleh pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, para pengurus LKS yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan ikhlas dan sukarela, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujar Wali Kota Maulana.
Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tetap membuka ruang bagi para pihak yang ingin kembali menjalankan kegiatan sosial melalui LKS, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila masih ada yang ingin melanjutkan pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial, kami persilakan, asalkan mengikuti prosedur dan mengajukan perizinan baru secara resmi. Hal yang sama juga berlaku terhadap personel atau pengurusnya," tambahnya.
Terkait alasan pencabutan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut, Wali Kota Maulana menjelaskan, bahwa langkah itu diambil setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi yang matang bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga intelijen.
“Pemerintah Kota Jambi telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menghimpun informasi dan data yang akurat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan,” ungkap Wali Kota Maulana.
Katanya, sebelum keputusan pencabutan diterapkan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap para pengurus LKS yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Tentunya kami tidak serta-merta mengambil keputusan tanpa proses. Kami telah memberikan pembekalan dan pemahaman terlebih dahulu kepada mereka yang terafiliasi dengan gerakan NII, agar dapat kembali ke jalan yang sesuai dengan prinsip negara dan kebangsaan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga yang dipilih benar-benar berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan dan tidak menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Keterlibatan jaringan NII dalam aktivitas LKS sangat mengkhawatirkan, karena telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu, keluarga, komunitas, bahkan secara masif menyusup ke dalam lembaga-lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Maulana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan tidak mengikuti jejak lembaga-lembaga yang terindikasi menyebarkan paham radikal dan menyimpang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh, apalagi meniru praktik lembaga yang menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik untuk berdonasi atau membantu sesama justru disalahgunakan untuk kepentingan yang menyesatkan dan bertentangan dengan ideologi bangsa,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pencabutan Tanda Daftar Pendaftaran atau Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ini berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.
"Proses pencabutan LKS telah melalui tahapan yang dimulai dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tanggal 16 Januari 2025 tentang Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terafiliasi dengan gerakan NII di Provinsi Jambi, dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan evaluasi, identifikasi serta konsolidasi sebagai upaya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan monitoring yang dilakukan secara terarah, prosedural dan persuasif melibatkan semua komponen stakeholder baik Densus 88, maupun Dinas Sosial sebagai bagian dari prosedur tahapan pencabutan," katanya.
Kedepan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Yunita.
Dia juga menjelaskan, per tanggal 20 Juni 2025 Dinas Sosial telah melakukan monitoring dan menyampaikan surat terkait tata cara pendaftaran LKS serta melihat sejauh mana progres pengurus LKS dalam menyiapkan administrasi untuk pengajuan dengan nama LKS yang baru.
"Hal ini juga menindaklanjuti pemanggilan kepada LKS/Yayasan Terafiliasi pada tanggal 17-19 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi. Serta Pemanggilan Kepada LKS/Yayasan Terafiliasi Pada Tanggal 6-7 Mei 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi," tutupnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menjadi contoh nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial, serta memastikan seluruh lembaga sosial beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip kebangsaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Jambi juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas lembaga sosial yang mencurigakan, menyimpang, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah berkembangnya paham-paham yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.(*ria/akd)
Cuaca Ekstrem Melanda, Wali Kota Jambi Tegaskan Peran Aktif Semua Pihak Hadapi Bencana
Percepat Perbaikan Infrastruktur, Wali Kota Maulana Sidak Tiga Titik Proyek Pembangunan
Novi Astrianti Jun Mahir (HKG) PKK Ke-53 dan Rakernas (X) PKK Se-Nusantara
Negara Hadir, Wali Kota Maulana Serahkan Santunan Duka untuk Keluarga Korban Bencana
Meriah dan Penuh Kebersamaan, ALTAR ALBAR Dukung RT Kompak : Wali Kota Maulana Turut Bermain Domino
Gebrakan Baru Wali Kota Maulana, Hadirkan Perlindungan Sosial Berbasis RT di Kampung Bahagia
Pertamina Dukung Peresmian Kampung Edukasi Nan Bahagia di Jambi