Kian Serius, Kejari Sungaipenuh Tetapkan YAM Tersangka ke-10 Kasus PJU Kerinci

Selasa, 05 Agustus 2025 - 20:52:10


/

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Kian serius dan memanas, Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 kembali menambah 1 orang tersangka baru, dari sebelumnya sudah 9 orang tersangka.

Hari ini, Selasa(5/08/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial YAM seorang PNS di Pemkab Kerinci.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menjelaskan bahwa YAM merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang sebelumnya juga sudah ditahan dalam kasus ini.

Menurut Sukma, YAM memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut. “Tersangka YAM bersama-sama dengan tersangka lainnya memecah paket pekerjaan sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Setelah itu, YAM menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Sungaipenuh.

Dalam jumpa Pers tersebut, Kejari yang didampingi Kasi Pidsus Yogi,SH dan Kasi Intel Agung,SH menyebutkan bahwa Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAM disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sukma.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Yogi Purnomo,SH bahwa pihaknya akan terus mendalami dan tidak berhenti sampai disini. “Soal adanya penambahan tersangka baru lagi, kita tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka tanpa ada 2 buah alat bukti yang kuat. Dan semua tersangka yang sudah ditahan sedang dalam proses pelimpahan ke pengadilan,” tambah kasi Pidsus. (mko/akd)