Pelaku Perampokan Uang Rp 750 Juta di Sarolangun Didor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:55:30


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Dua pelaku perampokan uang dalam mobil senilai Rp 750 juta yang beraksi pada Rabu 07 Mei 2025 sekira Pukul 16.23 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di depan konter Dian Cell Simpang Alfamart, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Dua orang pelaku yang ditangkap, akhirnya satu pelaku dihadiahi timah panas alias di dor oleh polisi. Pasalnya, mencoba melawan dan melarikan diri saat disergap oleh polisi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Josua Adrian saat konferensi pers menyebutkan, Kedua pelaku yang ditangkap, yakni pelaku bernisial SH (42), warga Desa Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan inisial HA (46), warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku berada yakni Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,"ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari tanggal 18 Agustus 2025, oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Kedua pelaku diboyong ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum,"ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap kejadian kriminalitas, apalagi dalam ciivitas menyimpan dan membawa uang dengan jumlah yang banyak.

Perlu diketahui, kronologis kejadian perampokan uang senilai Rp 750 juta dalam mobil korban bermula, pada Rabu 07 Mei 2025 sekira Pukul 16.23 wib di depan konter Dian Cell Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Provinsi Jambi. Kejadian ini berawal Pelapor An FS pergi dari rumah menuju Bank BRI Cabang Sarolangun. Selanjutnya sesampainya di bank Pelapor menarik uang cash sebesar Rp. 750 juta. Uang tersebut dimasukan kedalam kantong plastik berwarna hitam.

Kemudian, sekira pukul 16.12 wib Pelapor masuk ke dalam mobil dan menuju konter Dian Cell yang berada di dekat simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Lalu sekira pukul 16.23 wib Pelapor sampai di Dian Cell untuk membeli voucher prabayar serta menerima setoran uang tunai dari pemilik Dian Cell Sdr Noval. Karena uang milik Noval sudah disetorkan maka Pelapor memutuskan untuk pulang.

Sekira 15.23 wib, pelapor kembali menuju mobil dan ketika berada didalam mobil pelapor tidak melihat uangnya yang diletakkan dibawah bangku depan mobil, atau sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun. (ciz)