RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, DPRD Sarolangun kembali melaksanakan rapat paripurna tingkat 1 tahap 1 dengan agenda, penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 ke DPRD Sarolangun.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna tingkat 1 tahap 1 yang dipimpin Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, dihadiri 20 orang anggota DPRD Sarolangun, Senin (26/08).
Pihak eksekutif dihadiri, Bupati H. Hurmin didampingi Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Penyampaian nota pengantar Bupati Sarolangun, H. Hurmin merincikan 4 Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.
Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. Keempat Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
"Perumda TSB ini memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang air minum, dukungan penyertaan modal dan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam meningkatkan pelayanan memperluas jangkauan distribusi air bersih serta menjaga berkelanjutan operasional perusahaan,"sebut Hurmin.
Dijelaskan Bupati, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan dan keuangan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta sako batuah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sarolangun dengan visi terwujudnya selalu maju
Berdasarkan ayat 5 pasal 5 peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2019 tentang penambahan pernyataan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi ditegaskan bahwa pernyataan modal dilakukan secara bertahap selama 5 tahun dimulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dengan pada akhirnya periode tersebut maka diperlukan pengaturan baru untuk penyesuaian kembali komitmen Pemerintah Daerah dalam penambahan penyertaan modal pada PT Bank pembangunan daerah Jambi atau perseroda.
"Untuk memperkuat peran PT Bank Pembangun Daerah Jambi atau pos roda sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan permodalan diharapkan bank daerah mampu meningkatkan kapasitas intermidasi keuangan memperluas dukungan pembiayaan pembangunan serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui deviden,terangnya.
Bupati berharap, agar keempat Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya dapat dibahas bersama DPRD Sarolangun.
"Diharapkan proses pembahasan yang akan dilakukan nantinya dapat berlangsung secara konstruktif objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,"ucapnya.
Di penghujung paripurna, Bupati Sarolangun didampingi Wakil Bupati menyerahkan dokumen nota pengantar Empat Ranperda Kabupaten Sarolangun diluar Propemperda kepada pimpinan DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama. (ciz)
Wakili Bupati,Asisten Administrasi Umum Hadiri Acara Pemberian Beasiswa SKK Migas -Jadestone Energy
BPJN Jambi Terkesan Tutup Mata, Bupati Tanjabbar Turun Lansung Perbaiki Jalan Nasional Rusak Parah
Dihibur Andika Mahesa, Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025 Berlangsung Meriah
Izin Galin C Pembangunan Gudang WINGS di Sarolangun Tuai Polemik
Bupati Tanjabbar Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas
Pawai Budaya Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjabbar
Hingga Agustus 2025, 109 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Sarolangun