RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2025, aksi pengungakapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dominan dilakukan tim satuan reserse kriminal narkoba Polres Sarolangun.
Buktinya, hingga 26 Agustus 2025, sebanyak 109 orang tersangka yang diamankan, mulai dari kurir, pengedar dan bandar.
Dalam kegiatan konferensi Pers pada Senin (26/08), Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kasat Res Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, S.H dan Kasi Humas AKP Riendradi memberikan apresiasi kepada tim reserse narkoba atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menurutnya, sejak Januari jingga Agustus 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 84 perkara, jumlah penyelesaian 56 perkara, jumlah tersangka 109 orang, jumlah Barang Bukti (BB) sekitar 1.693,70 gram dan ganja 212,81 gram.
"Selain mengamankan tersangka juga dilakukan penyitaan BB sabu. Selain itu menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan,"ucapnya.
Pria ramah dan tegas yang diketahui baru satu bulan menjabat sebagai Kapolres Sarolangun merincikan, jika pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Juli 2025, terdapat 13 kasus dan penyelesaian tindak pidana 8 kasus dari total 13 kasus.
Kemudian, Agustus 2025, tecatat 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan penyelesian 8 kasus.
"BB narkotika jenis sabu yang disita pada juli 2025 sebanyak 470,87 gram dan 1 butir ekstasi, tersangka sebanyak 14 orang, laki-laki 13 orang dan 1 orang perempuan. BB narkotika jenis sabu yang disita pada Agustus 81,51 gram, penyitaan BB ekstasi nihil, jumlah tesangka 11 orang,"terang Kapolres.
Disela konferensi pers, Polres Sarolangun menghadirkan 8 tersangka yang tesandung dalam penyalahgunaan narkoba. Menariknya, dihadirkan juga satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Ojak P Sitanggang, S.H mengatakan, dari 8 orang tersangka yang dibekuk, untuk kategori dan kapasitas para tersangka itu berbeda, yakni ada kurir, bandar dan pengedar.
"Begitu juga dengan TKP atau wilayah penangkapan juga berbeda, yakni di CNG, Bathin VIII, Pauh dan Limun,"sebutnya.
Lantas disinggung, adanya tersangka perempuan diciduk dalam penyalahgunaan narkoba, dikatakan Kasat Reserse Narkoba, jika Y diamankan, karena sebelumnya dari proses penyelidikan terlacak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, akhinya Y diamankan.
"Dari pengakuan Y, ia tersandung dalam penyalahgunaan narkoba berawal dari pengaruh teman, dimana ingin coba-coba menggunakan narkoba,"katanya.
Disamping itu, AKP Ojak P Sitanggang, S.H mengakui, grafik pengungkapan kasus narkoba tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024. Sebanyak 84 kasus yang diungkap pada Agustus 2025 sudah menyamai pengungkapan selama satu tahun pada 2024, lalu.
"Kita upayakan Sarolangun zero dalam penyalahgunaan narkotika, sebab narkoba ini merupakan biang dari memunculkan kejahatan atau tindak pidana yang lain,"tutupnya. (ciz)
Bupati Sarolangun Sampaikan 4 Ranperda di Luar Propemperda ke DPRD
Wakili Bupati,Asisten Administrasi Umum Hadiri Acara Pemberian Beasiswa SKK Migas -Jadestone Energy
BPJN Jambi Terkesan Tutup Mata, Bupati Tanjabbar Turun Lansung Perbaiki Jalan Nasional Rusak Parah
Dihibur Andika Mahesa, Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025 Berlangsung Meriah
Izin Galin C Pembangunan Gudang WINGS di Sarolangun Tuai Polemik
Bupati Tanjabbar Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas
Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ririn Novianty Ikut Tanam Jagung 1 Hektar 1 Desa