Tim PKM Fakultas Hukum Gelar Literasi Digital dan Hukum untuk Cegah Judi Online

Selasa, 09 September 2025 - 13:49:18


Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Fakultas Hukum UNJA di Gedung Serbaguna Desa Jujun Kabupaten Kerinci, terlihat Ketua Tim PKM Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H. beserta tim sedang memaparkan materi PKM
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Fakultas Hukum UNJA di Gedung Serbaguna Desa Jujun Kabupaten Kerinci, terlihat Ketua Tim PKM Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H. beserta tim sedang memaparkan materi PKM /

Radarjambi.co.id, Kerinci – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar program literasi digital dan hukum di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadana dan mencegah penyalahgunaan game online yang berpotensi berkembang menjadi praktik judi online di kalangan pelajar.

Kegiatan PKM tersebut diketuai oleh Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama dosen anggota Eko Nuriyatman, S.H., M.H., Melia Rizki Ruswandi, S.H., M.H., Ratna Dewi, S.H., M.H., dan Syurpana Nofanda, S.I.P., M.H.. Selain itu, mahasiswa Fakultas Hukum, Aditiarman dan Billy Anggara Jufri, turut aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan program.

Dalam paparannya, Ivan Fauzani Raharja menegaskan bahwa judi online kini telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. “Penyalahgunaan game online menjadi judi online di kalangan masyarakat telah menjadi persoalan kritis. Data terbaru menunjukkan Provinsi Jambi menduduki peringkat tertinggi pengguna judi online secara nasional, termasuk pelajar SMP hingga SMA,” jelasnya.

Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H. menambahkan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia terus meningkat setiap tahun.

“Sebagian besar pemain berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, termasuk pelajar. Rendahnya literasi digital menjadi faktor utama kerentanan mereka terhadap penyalahgunaan game online sebagai media perjudian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H. menyebutkan bahwa program PKM kali ini menyoroti tiga permasalahan utama yakni rendahnya pemahaman masyarakat tentang potensi game online yang bisa beralih menjadi judi online, minimnya pengetahuan hukum terkait konsekuensi perjudian, serta ketiadaan kebijakan desa mengenai penggunaan game online secara bertanggung jawab.

“Fokus kami adalah meningkatkan literasi digital dan hukum siswa dalam mengenali serta menghindari praktik judi online terselubung. Kami menggunakan pendekatan holistik melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan yang melibatkan siswa, guru, serta orang tua,” tambahnya.

Kepala Desa Jujun, Body Supriadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Jambi. “Kami berterima kasih kepada tim yang telah memilih Desa Jujun sebagai lokasi penyuluhan. Semoga kegiatan ini membuka kesadaran para pemuda agar menggunakan handphone sesuai kebutuhan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan, khususnya judi online,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Jujun ini diikuti 50 pelajar dan remaja. Melalui program tersebut, diharapkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat sehingga mampu menekan penyalahgunaan game online yang berujung pada praktik perjudian.

Penulis: Ria
Editor: Endang