Radarjambi.co.id-KUALATUNGKAL-Luas lahan galian C diduga milik Barok mencapai 110 Hektare lebih diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.
Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.
Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.
"Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu." Tandasnya sumber tertutup.
Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya badahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.
Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
"Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan," jelasnya.(*/akd)
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:
1. Sentosa Batanghari Makmur2. Rajo Alam Sejati Jaya3. Raja Irawan Bernai4. Mulia Indo Prakarsa5. Joo Putra Pratama6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo7. Alam Berajo Permai.
Wali Kota Jambi Maulana Resmi Membuk Kegiatan Workshop PP Paud Kota Jambi
Pemkot Jambi Akan Memanfaatkan Teknologi AI CCTV Untuk Maksimalkan PAD Retribusi Parkir
Maulana Menyerahkan Bantuan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah Terhadap Tempat Ibadah
Pemkot Jambi Memulai Tahap Awal Pengukuran Tanah Pembuatan Kolam Retensi Mewujudkan Kota Tangguh
BBS Ikut Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja