RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR- Pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Polres Tanjabbar terkait pencemaran nama baik dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.
Pemred media online searah.co, Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini," kata Eko, Selasa (28/10/2025) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah dan sejumlah media lainnya.
Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.
"Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karan tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada," ucapnya.
Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan "Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.," tulis akun @M Bagass.
" Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul "Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang".
Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman "Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro," tulis akun tersebut di kolom komentar.
Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.
"Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak," ungkapnya.
Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.
"Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup." Tutupnya.(ken/akd)
Bupati Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjabbar 2025-2030
Persiapan Kukerta 2025, Wabup Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Loka
Bupati bersama Bunda PAUD Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Suku Duano
Buka Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Konstruksi
Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025 Megah Bak Kejurnas
Bupati Hurmin Unjuk Kebahagian di Acara Peringatan HUT ke 26 Kabupaten Sarolangun
Ribuan Siswa Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan dari Gubernur Al Haris