OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas Pasti, Perkuat Koordinasi Penanganan Keuangan Ilegal

Jumat, 05 Desember 2025 - 16:34:38


/

RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya dan didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah.

Rakor yang dipimpin oleh Kepala OJK Provinsi Jambi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar anggota Satgas PASTI, serta berbagi informasi terkini mengenai modus operandi dan menindaklanjuti penanganan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Jambi.

Kepala OJK Provinsi Jambi dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Satgas PASTI yang landasan hukumnya semakin kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Sesuai UU P2SK, Satgas bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

 

Selain itu, OJK memiliki 2 kanal pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, yaitu melalui laman https://sipasti.ojk.go.id/ untuk menerima laporan terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal (seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation, atau aktivitas keuangan ilegal lainnya) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.

Rakor ini juga memaparkan perkembangan penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal di Jambi, antara lain:

1. Whale Front Limited (WFL): Diduga melakukan aktivitas ilegal di Kerinci. Gedung kantor WFL telah ditutup sejak April 2025, dan PIC yang biasa dihubungi masyarakat telah melarikan diri.

2. PT Solusi Intira Sejahtera Ditemukan beroperasi sebagai kantor gadai tanpa izin pergadaian, hanya memiliki izin usaha perdagangan. Saat ini Kantor Pusat PT Solusi Intira Sejahtera yang berada di Kalimantan Barat sedang dalam proses untuk perizinan gadai.

3. Pusat Gadai Jambi PT TBSB: Bergerak di bidang pergadaian dan investasi berupa tabungan, dengan situs web yang saat ini sudah tidak dapat diakses.

4. PT Sinar Solusi Tel: Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan ini tidak tercatat dan diawasi OJK sebagai lembaga fintech Peer to Peer Lending, meskipun belum dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI.

Berdasarkan data IASC periode November 2024 – 31 Oktober 2025, di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 2.945 kasus dengan total kerugian dilaporkan mencapai debesar Rp44.861.221.199.

Jenis scam terbanyak yaitu 

- Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online): 459 laporan.

- Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 266 laporan.

- Penipuan Penawaran Kerja: 243 laporan.

IASC memiliki target untuk melakukan penundaan transaksi penipuan dengan cepat, penyelamatan sisa dana korban, identifikasi pelaku, dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Satgas PASTI terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas keuangan illegal dengan menerapkan tindakan ex-ante mencakup edukasi dan literasi secara masif dan merata kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan illegal. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi atau layanan jasa keuangan ilegal dengan prinsip: Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai.(*)