Cegah Kesalahan Penulisan Data Pribadi, Warga Diimbau Lebih Teliti dalam Urusan Administrasi Hukum

Minggu, 07 Desember 2025 - 20:36:45


Mahasiswa Ujian Jambi
Mahasiswa Ujian Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID-Kesalahan penulisan data pribadi ternyata masih sering terjadi di berbagai layanan administrasi, mulai dari pembuatan KTP, akta kelahiran, hingga dokumen hukum lainnya. Meski tampak sepele, kekeliruan satu huruf pada nama atau salah menuliskan tanggal lahir bisa menimbulkan masalah panjang di kemudian hari.

Beberapa kasus, masyarakat harus bolak-balik mengurus perbaikan data karena tidak teliti saat memeriksa berkas sebelum ditandatangani. Kondisi ini bukan hanya memakan waktu, tetapi juga dapat menghambat berbagai keperluan penting seperti pembuatan surat waris, akad nikah, atau pengurusan bantuan pemerintah.

Ketelitian warga menjadi kunci paling awal dalam mencegah kesalahan tersebut. Sebelum menyerahkan atau menandatangani dokumen, masyarakat dianjurkan memeriksa kembali ejaan nama, nomor identitas, dan data lain yang tercantum.

Verifikasi sederhana ini dapat menghindarkan warga dari proses koreksi yang panjang dan melelahkan.

Pencegahan kesalahan penulisan data pribadi pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama.

Pemerintah menyediakan layanan, petugas memastikan ketelitian, dan warga menjaga keakuratan informasi yang diberikan. Jika ketiganya berjalan seimbang, proses administrasi hukum dapat berlangsung lebih lancar dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya ketepatan data pribadi, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam setiap proses administrasi. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak besar, sehingga langkah sederhana seperti mengecek ulang berkas tetap menjadi kebiasaan yang tidak boleh diabaikan.

Kemudian, jika seseorang menemukan kesalahan identitas pada dokumen kependudukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Warga perlu membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau KK sebagai bukti pembetulan data. Apabila kesalahan tersebut cukup serius, seperti perbedaan nama besar atau status hukum yang menimbulkan sengketa, perbaikan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Dengan begitu, data yang diperbaiki akan sah secara hukum dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah.(*)

Penulis : Gisela Agustin, Arum Imeliana, Chairun Nisa, Sherly Endika, Yuni Oktaviarani dan Diea Amiliya.