HINDARI PELANGGARAN LALU LINTAS

Minggu, 07 Desember 2025 - 21:56:21


Mahasiswa Jurusan PPkn Universitas Jambi
Mahasiswa Jurusan PPkn Universitas Jambi /

RADARJAMBI.CO.ID-Jalan Lintas Sumatera yakni mandalo muara Jambi dari kampus UIN Jambi - Simpang Rimbo rawan terjadi kecelakaan dikarenakan banyak sekali mobil besar dan padatnya motor mahasiswa dan masyarakat lain yang melintas.

Dari tahun 2022 sampai 2025 tercatat 15 orang meninggal dunia akibat dari kecelakaan di jalan mandalo Muaro Jambi ini, bahkan banyak dari kalangan mahasiswa dan dosen menjadi korban kecelakaan.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi mari kita Hindari pelanggaran lalu lintas Antara lain 1.Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)Pasal 281 UU 22/20092.Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Pasal 288 ayat 1 UU 22/20093.Tidak Memasang Tanda Nomor KendaraanPasal 280 UU 22/20094.Melebihi Kecepatan BerkendaraPasal 287 ayat 5 UU 22/20095.Tidak Menggunakan Sabuk PengamanPasal 289 UU 22/20096.Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam dan Siang HariPasal 293 ayat 1 UU 22/20097.Tidak Menggunakan Helm Standar NasionalPasal 291 ayat 1 UU 22/20098.Tidak Mematuhi Rambu Lalu LintasPasal 287 ayat 1 UU 22/2009

Untuk diketahui Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan oleh siapa pun, karena dapat menimbulkan dampak yang fatal bagi korban dan keluarganya.

Oleh karena itu,kami Mahasiswa PPkn Universitas Jambi mengajak masyarakat pengguna jalan lintas untuk selalu berusaha mencegah kecelakaan lalu lintas dengan cara meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan, memastikan kondisi kendaraan yang prima, memperbaiki atau memelihara infrastruktur jalan, dan menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan. “ Hindari Pelanggran lalu lintas, kerena pelanggaran lalu lintas awal terjadinya kecelakaan,”himbaunya.(*)

Penulis : Al Amin Saputra, Della Pardosi, Desi Astuti ,Jessica Marshanda Yanmiano,Mila Kumala Sari,Vella Zhafirah Putri