2 Kecepek dan BB dari 76 Perkara Inkrach Dimusnahkan Kejari Tebo t

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:54


/

Radarjambi.co.id-TEBO- Dua Senjata Api (Senpi) Rakitan Jenis Kecepek bersama Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 289,7 gram (dua ratus delapan puluh sembilan koma tujuh puluh lima gram) dan narkotika jenis ganja seberat 6,96 gram (enam koma sembilan puluh enam gram), senjata tajam berupa 5 (lima) bilah parang, 3 (tiga) buah tojok, 3 (tiga) buah dodos, 5 (lima) buah egrek, serta 2 (dua) buah pisau, Kamis (18/12) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. 

Pemusnahan BB yang digelar di halaman belakang kantor Kejari Tebo tersebut terlihat langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, DR Abdurachman didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tebo, Hari Anggara, SH, MH dan pejabat dilingkungan Kejari Tebo serta Polres Tebo. 

Kajari menjelaskan pemusnahan sejumlah BB tersebut dari perkara yang ditangani Kejari Tebo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) "Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, "terang Kajari kepada awak media. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tebo, Hari Anggara, SH, MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian hasilnya dibuang ke closet kamar mandi Kejaksaan Negeri Tebo. 

Sementara itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua sampai tiga kali dalam setahun. ini adalah tugas Kejaksaan dimana jika perkaranya telah inkracht, barang buktinya harus dimusnahkan. Ini juga komitmen kita dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya mengakhiri. (yan/akd)