Di Balik Penyederhanaan Angka: Mengapa Redenominasi Menuntut Stabilitas yang Kokoh

Kamis, 01 Januari 2026 - 17:10:46


/

Radarjambi.co.id-Wacana redenominasi Rupiah telah lama hadir dalam diskusi publik, namun kini bergerak menuju tahap kebijakan yang lebih konkret.

Komitmen Bank Indonesia (BI) menuntaskan agenda ini terlihat dari masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025 sampai 2029, dengan target penyelesaian pada 2027.

Redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli secara prinsip ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mempermudah pencatatan akuntansi, serta memperkuat kredibilitas Rupiah di tingkat internasional.

Meski arah modernisasi ini mendapat dukungan, terutama karena kemajuan pesat infrastruktur pembayaran digital yang dinilai meminimalkan hambatan teknis, perdebatan mengenai ketepatan waktu dan potensi risiko sosioekonomi tetap muncul.

Ada optimisme bahwa ekosistem sistem pembayaran sudah lebih siap, namun di saat yang sama terdapat kekhawatiran bahwa penyederhanaan angka di tengah persoalan fundamental seperti stabilitas harga dan pelemahan daya beli dapat dianggap sebagai kesalahan prioritas atau sekadar langkah kosmetik.

Dalam konteks tersebut, urgensi redenominasi sebagai bagian dari modernisasi sistem moneter perlu dilihat melalui keseimbangan antara manfaat efisiensi, potensi risiko psikologis masyarakat, serta pentingnya memastikan konsistensi regulasi, komunikasi publik yang efektif, dan stabilitas makroekonomi jangka panjang.

Secara esensial, redenominasi adalah proses modernisasi administratif yang kini ditopang oleh ekosistem keuangan yang jauh lebih siap dibanding satu dekade lalu.

Alasan pelaksanaannya tidak lagi sebatas peningkatan citra mata uang, tetapi juga terkait efisiensi biaya operasional negara. Perluasan transaksi digital dan penggunaan uang elektronik telah memangkas hambatan yang dulu menjadi alasan penundaan. Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) bahkan menilai kesiapan sistem keuangan saat ini jauh lebih matang, terutama karena menurunnya penggunaan uang fisik dapat menghemat biaya pencetakan dan pengelolaan uang tunai.

Selain itu, penyederhanaan nominal secara langsung mengurangi potensi human error dalam akuntansi dan sistem pembayaran, baik di perusahaan besar maupun UMKM, sehingga meningkatkan efisiensi waktu dan penggunaan sumber daya.

Oleh karena itu, inisiatif Pemerintah dan BI untuk menyiapkan payung hukum (RUU) secara paralel dengan peningkatan infrastruktur perbankan merupakan langkah penting yang perlu dijalankan secara konsisten, bukan lagi mempertanyakan validitas kebijakannya, melainkan memastikan ketepatan implementasinya.

Namun, di balik potensi efisiensi tersebut, tantangan terbesar justru berada pada aspek sosioekonomi dan psikologi publik.

Risiko paling signifikan adalah kesalahpahaman publik khususnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang mungkin menyamakan redenominasi dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

Meskipun otoritas telah menegaskan bahwa daya beli tidak akan berubah, ketidakpercayaan publik dapat memicu perilaku ekonomi yang kontraproduktif.

Kritik terhadap ketepatan waktu pelaksanaan pun cukup kuat. Sejumlah ekonom menilai bahwa memprioritaskan penyederhanaan digit saat ekonomi masih menghadapi tekanan eksternal dan masyarakat berhadapan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dapat membuat kebijakan ini tampak kosmetik, seolah mengalihkan fokus dari persoalan mendasar.

Walaupun kekhawatiran mengenai lonjakan harga emas atau inflasi ekstrem tidak sepenuhnya beralasan, potensi inflasi psikologis akibat pembulatan harga oleh pedagang serta perilaku front loading belanja masyarakat tetap menjadi risiko nyata.

Karena itu, stabilisasi harga dan penguatan daya beli harus menjadi syarat utama sebelum redenominasi dijalankan.

Mengingat bahwa risiko terbesar bersifat psikologis, kesiapan non teknis menjadi kunci keberhasilan. Stabilitas makroekonomi yang meliputi inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi yang solid harus menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar.

Di saat yang sama, Pemerintah dan otoritas moneter perlu menunjukkan konsistensi dengan menuntaskan RUU Redenominasi yang kini masuk Prolegnas 2025 sampai 2029.

Namun percepatan regulasi tersebut harus dibarengi investasi besar pada literasi publik, bukan sekadar sosialisasi satu arah, melainkan edukasi komprehensif agar masyarakat memahami perbedaan redenominasi dan sanering secara jelas.

Untuk meminimalkan potensi inflasi psikologis, diperlukan juga periode transisi dual currency yang memadai serta aturan anti pembulatan harga yang tegas agar penyederhanaan nominal tidak merugikan daya beli masyarakat.

Berdasarkan analisis atas peluang dan risiko yang ada, dapat disimpulkan bahwa redenominasi Rupiah merupakan langkah modernisasi moneter yang memang perlu dilakukan, namun hanya dapat berhasil jika dirancang dan dilaksanakan secara hati hati.

Meskipun kesiapan teknis sistem keuangan dan dukungan otoritas sudah lebih kuat, keberhasilannya sangat bergantung pada mitigasi risiko non teknis.

Kritik yang menyebut redenominasi sebagai kebijakan kosmetik di tengah masalah harga patut diperhatikan, mengingat potensi erosi kepercayaan publik dan tekanan inflasi psikologis selama masa transisi.

Karena itu, Pemerintah dan BI harus menempatkan stabilitas makroekonomi dan literasi publik sebagai syarat utama. Penyelesaian RUU Redenominasi perlu diiringi edukasi keuangan yang masif serta regulasi anti pembulatan harga yang ketat.

Dengan langkah yang terencana dan komunikasi yang efektif, penyederhanaan nominal diharapkan dapat memperkuat efisiensi sistem keuangan tanpa menimbulkan gejolak.(*)

 

Penulis: Gea Dwi Asmara, Dosen Ekonomi Pembangunan, Universitas Ahmad Dahlan