Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.(*)
XLSMART Perkuat Koneksi Internet Sangat Cepat AXIS 5G AF Resmi Selimuti Kota Medan
Apresiasi Kebun dan PKS Terbaik, PTPN IV Regional IV Bertekad Sejahterakan Karyawan
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
KSSK Pastikan Kondisi Keuangan Terjaga, Didukung Kebijakan Antarotoritas Mewasdai Risiko Global
BEI Berkomitmen untuk Meningkatkan Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif
OjK Pastikan Kesinambungan Operasional BEI Pasca Mahendra Siregar Undur Diri