Radarjambi.co.id-TEBO-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Tebo, Selasa, (31/3) kemarin melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di rumah salah satu aparatur Desa Sungai Pandan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman dalam siaran pers Kejari Tebo menerangkan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Tebo dan Penetapan Pengadilan Negeri Tebo, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa TA. 2023 dan TA. 2024. Penggeledahan ini juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berupaya memanipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa,"terang Kajari sembari menyebutkan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan pengawalan dari pihak TNI serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dibeberlannya penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat desa Sungai Pandan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai kebutuhan informasi publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum,"tutup Kajari. (yan/akd)
Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026
Polda Jambi ikuti pelaksanaan Pembukaan Rakernis Gabungan Divisi Polri, Perkuat Sinergi
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
Polda Jambi Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan Saat Arus Balik Lebaran 2026
Polda Jambi Vicon Bersama Kapolri, Perkuat Pengamanan dan Pelayanan Saat Idul Fitri 1447 H
Wakapolda Jambi Hadiri Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H, Hilal Tidak Terlihat
Kejari Tebo Geladah Kantor Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu