Radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari 19 laporan polisi dan temuan masyarakat, Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap maupun dihentikan karena tidak cukup alat bukti. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan barang berbahaya itu tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan polisi, temuan masyarakat, hingga kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Ia merinci, dari total 19 perkara, tiga di antaranya merupakan hasil temuan masyarakat, tiga kasus berasal dari temuan ladang ganja periode 2021 hingga 2025, dan 13 perkara lainnya diselesaikan melalui restorative justice atau dihentikan penyidikannya.
Menurut Yandra, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga wajib segera dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemusnahan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Selain itu, sebagian barang bukti turut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM Provinsi Jambi.
Gumuntar pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
“Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” imbaunya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kerinci dan sekitarnya. (mko/akd)
Polda Jambi Gelar Pengukuhan Pengurus Korpri Polda Jambi periode 2025-2030
Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Dialog Penguatan Internal, Bahas Hukum Di Era AI
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo”
Polda Jambi Ikuti Vicon Rekrutmen Taruna/i Akpol 2026, Tekankan Prinsip BETAH
SPN Polda Jambi Resmi Buka Dikbangspes Bintara Dasar FT Kepolisian Gelombang II Tahun 2026
Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO
Kejari Tebo Geladah Kantor Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu
Perkuat Sinergi, Pemkab Muarojambi dan Muba Teken MoU Percepatan Layanan Publik dan Kesejahteraan